![]() |
| Polsek Meliau Sisir Tiga Desa, Pasang Spanduk Larangan PETI dan Edukasi Masyarakat |
Kalbar, IndoKalbarNews.com – Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dilakukan jajaran Polsek Meliau. Pada Sabtu (6/6/2026), Polsek Meliau melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi larangan PETI di sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.00 WIB tersebut diawali dengan apel konsolidasi yang dipimpin langsung Kapolsek Meliau, IPTU Supar, dan diikuti oleh seluruh personel yang terlibat. Dalam arahannya, Kapolsek menyampaikan sasaran kegiatan serta cara bertindak (CB) yang harus dilaksanakan di lapangan.
Usai apel, Kapolsek Meliau bersama anggota bergerak menuju beberapa lokasi yang diduga terdapat aktivitas PETI, yakni di Desa Pampang Dua, Desa Kuala Rosan, dan Desa Sungai Kembayau.
Di Dusun Tapang Selendang, Desa Pampang Dua, petugas menemukan dua set mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Pampang Dua dalam kondisi tidak beroperasi. Di lokasi tersebut, petugas langsung memasang spanduk berisi himbauan larangan melakukan aktivitas PETI.
Sementara itu, di Dusun Kuala Rosan, Desa Kuala Rosan, petugas menemukan tiga set mesin jack atau dompeng yang berada di pinggiran Sungai Kuala Rosan. Mesin-mesin tersebut diketahui tidak sedang beroperasi dan sebagian masih dalam tahap perakitan. Petugas kemudian melakukan pemasangan spanduk larangan PETI sebagai bentuk langkah preventif.
Kegiatan serupa juga dilakukan di Desa Sungai Kembayau. Di wilayah tersebut, petugas menemukan satu set mesin jack atau dompeng yang masih dalam tahap perakitan di Dusun Sungai Kembayau serta empat set mesin lainnya di Dusun Kerawang yang dalam kondisi tidak beraktivitas. Seluruh lokasi tersebut dipasangi spanduk himbauan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Selain melakukan pengecekan lapangan, Kapolsek Meliau bersama personel juga melaksanakan silaturahmi ke kediaman Kepala Desa Sungai Kembayau, Sandiala. Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek mengajak pemerintah desa dan perangkat setempat untuk ikut berperan aktif memberikan edukasi mengenai dampak masyarakat negatif serta konsekuensi hukum dari aktivitas PETI.
“Kami berharap pemerintah desa dapat berpartisipasi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin yang dapat merusak lingkungan dan melanggar hukum,” ujar Kapolsek.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat setempat, para pekerja PETI yang beraktivitas di wilayah Desa Pampang Dua, Desa Kuala masyarakat Rosan, dan Desa Sungai Kembayau disebut bukan berasal dari lokal Kecamatan Meliau, melainkan warga dari luar daerah.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di seluruh lokasi terpantau aman, aman, dan kondusif. Polsek Meliau menegaskan akan terus melakukan langkah-langkah preventif dan pengawasan guna mencegah berkembangnya aktivitas PETI di wilayah hukumnya.
