![]() |
| Pengelola SPBU 66.785.02 Balai Sebut Bantah Dugaan Penjualan Minyak Subsidi di Atas HET |
SANGGAU, IndoKalbarNews.com – Pengelola SPBU Nomor 66.785.02 yang berlokasi di Desa Balai Sebut, Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, membantah pemberitaan yang menyebutkan adanya penyimpangan dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU tersebut.
Pihak pengelola menegaskan bahwa seluruh penyaluran subsidi BBM, baik Solar maupun Pertalite, dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pemerintah, Pertamina Patra Niaga, dan BPH Migas.
“Tidak benar jika disebutkan bahwa Solar subsidi dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Seluruh transaksi penjualan BBM bersubsidi di SPBU kami mengikuti harga resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan menggunakan sistem yang terintegrasi dengan Pertamina,” tegas Oktavianus pihak pengelola dalam keterangannya.
Pengelola juga memberikan klarifikasi terkait aktivitas pengisian BBM ke dalam drum maupun jerigen yang sempat menjadi sorotan. Menurutnya, pengisian menggunakan wadah tersebut tidak dilakukan secara bebas, melainkan hanya kepada pihak-pihak yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki surat rekomendasi atau dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
“Pelayanan pengisian BBM menggunakan jerigen atau drum hanya dilakukan jika seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi. Kami selalu berpedoman pada aturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, pengelola membantah informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam penyaluran BBM bersubsidi sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya. Menurut mereka, tuduhan tersebut disampaikan tanpa disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan maupun konfirmasi kepada pihak SPBU.
Pengelola menyatakan bahwa sejak beroperasi, SPBU 66.785.02 selalu berkomitmen melayani secara profesional, transparan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mereka juga menyatakan terbuka apabila Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, maupun aparat penegak hukum ingin melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh apabila ada pengawasan ataupun pemeriksaan dari instansi yang berwenang. Kami siap memberikan data dan keterangan yang diperlukan sebagai bentuk transparansi,” ujarnya.
Di akhir keterangannya, pengelola berharap setiap pemberitaan mengenai dugaan pelanggaran dapat mengedepankan prinsip keberimbangan, akurasi, dan verifikasi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, sehingga memperoleh informasi masyarakat yang utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

