![]() |
Warga Minta Kapolda Kalbar Tertibkan Dugaan PETI Gunakan Ekskavator di Desa Sejotang |
SANGGAU, IndoKalbarNews.com – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat jenis ekskavator kembali dilaporkan beroperasi di Desa Sejotang, Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau. Warga setempat mendesak Polda Kalimantan Barat untuk segera mengambil tindakan tegas menghentikan aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama
Berdasarkan informasi yang diperoleh warga, dugaan lokasi PETI berada di belakang Koperasi Desa Merah Putih dan tepat di depan SMP Negeri 5 Tayan Hilir. Keberadaan alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan ilegal itu disebut telah lama meresahkan masyarakat karena penyelidikan memperparah kerusakan lingkungan di kawasan tersebut.
Sejumlah warga yang menanyakan identitasnya dirahasiakan berharap aparat penegak hukum segera melakukan penertiban dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mereka menilai praktik penambangan tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak ekosistem, tetapi juga dapat menimbulkan dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar lokasi.
Selain itu, warga juga meminta aparat menyelidiki dugaan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi untuk mendukung operasional tambang tersebut. Menurut keterangan warga, alat berat maupun mesin yang digunakan diduga memanfaatkan tenaga surya bersubsidi. Dugaan tersebut hingga kini belum dapat dikonfirmasi dan diharapkan menjadi bagian dari penyelidikan aparat yang berwenang.
Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, **Dr. Herman Hofi Munawar**, mengatakan praktik pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang harus dilakukan secara konsisten tanpa pandang bulu.
Penegakan hukum terhadap PETI tidak boleh berhenti di lapangan. Aparat juga harus mengusut pihak-pihak yang diduga menjadi penyandang dana, pemasok alat, maupun pihak yang mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut. Jika terdapat dugaan cakupan BBM bersubsidi, maka hal itu juga harus diusut secara menyeluruh sesuai ketentuan peraturan-undangan, kata Herman, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pembiaran terhadap aktivitas PETI berpotensi menimbulkan kerugian negara sekaligus mempercepat kerusakan lingkungan yang dampaknya akan dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalimantan Barat maupun aparat kepolisian setempat terkait laporan dugaan aktivitas PETI di Desa Sejotang. Redaksi IndoKalbarNews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi.
