Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Polsek Meliau Beri Tenggat 3 Hari Penertiban PETI, Mediasi Redam Aksi Penyisiran Warga di Sungai Boyan

Polsek Meliau Beri Tenggat 3 Hari Penertiban PETI, Mediasi Redam Aksi Penyisiran Warga di Sungai Boyan

SANGGAU, IndoKalbarNews.com – Upaya meredam potensi konflik akibat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Meliau membuahkan hasil. Polsek Meliau memfasilitasi mediasi antara masyarakat dan sejumlah perwakilan desa yang menghasilkan kesepakatan pemberian waktu tiga hari bagi aparat kepolisian untuk menertibkan aktivitas PETI di kawasan Sungai Boyan, Sungai Rosan, dan Sungai Melawi.

Kegiatan tersebut diawali dengan apel kesiapan pengamanan pada Minggu (26/7/2026), yang dipimpin Kapolsek Meliau IPTU Supar. Apel dihadiri KBO Sabhara Polres Sanggau IPDA Twenti Julianto, Pa Siaga Polres Sanggau IPDA Kornelis, serta personel BKO dari Polres Sanggau, Polsek Parindu, Polsek Toba, dan Polsek Tayan Hilir.

Sebelum mediasi berlangsung, jajaran Polsek Meliau melakukan pendekatan persuasif kepada Koordinator Lapangan aksi penolakan PETI, Sogar. Dalam kesempatan itu, Kapolsek Meliau menyampaikan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah melakukan berbagai langkah preventif dan penggalangan terhadap pemerintah Desa Kuala Rosan dan Desa Sungai Kembayau agar aktivitas PETI dihentikan.

Namun, menurut Kapolsek, kondisi air sungai saat itu masih terlihat keruh sehingga diperlukan langkah lanjutan untuk memastikan aktivitas ilegal benar-benar berhenti.

Kapolsek juga meminta agar rencana penyisiran sungai oleh masyarakat dipertimbangkan kembali demi menghindari potensi gesekan yang dapat mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

Menanggapi hal tersebut, Sogar menyampaikan apresiasi kepada Polsek Meliau yang telah merespons aspirasi masyarakat untuk menghentikan aktivitas PETI. Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan pemantauan masyarakat, kondisi aliran Sungai Boyan mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan.

Mediasi Libatkan Tokoh Masyarakat dan DPRD

Sekitar pukul 10.30 WIB, mediasi digelar di Tribun Pentas Seni Desa Pampang Dua, Kecamatan Meliau. Pertemuan mempertemukan masyarakat Desa Pampang Dua dan Desa Kuala Boyan dengan perwakilan Desa Kuala Rosan serta Desa Sungai Kembayau.

Hadir dalam mediasi tersebut Anggota DPRD Kabupaten Sanggau sekaligus tokoh masyarakat Desa Pampang Dua, Fransiskus Topik, Kapolsek Meliau IPTU Supar beserta personel, Koordinator Aksi Sogar, Kepala Desa Pampang Dua Marianto, perwakilan kewilayahan Desa Sungai Kembayau dan Desa Kuala Boyan, Ketua MABM Desa Kuala Rosan, serta sekitar 150 warga.

Dalam forum tersebut, masyarakat mendesak agar diizinkan melakukan penyisiran lokasi PETI di aliran Sungai Boyan yang melintasi Desa Kuala Rosan, Desa Sungai Kembayau, hingga Desa Melawi Makmur dengan pengamanan dari Polsek Meliau.

Namun, usulan tersebut ditolak pihak kepolisian karena dinilai berpotensi memicu konflik antarwarga.

Sebagai solusi, Kapolsek Meliau meminta masyarakat menunda rencana penyisiran dan memberikan kesempatan kepada kepolisian untuk melakukan penertiban secara langsung. Semula pihak kepolisian meminta waktu lima hari, namun setelah berdiskusi disepakati tenggat dipercepat menjadi tiga hari.

Tiga Poin Kesepakatan

Hasil mediasi kemudian dituangkan dalam berita acara kesepakatan yang memuat tiga poin utama, yakni:

1. Masyarakat memberikan waktu kepada Polsek Meliau untuk menertibkan aktivitas PETI di Sungai Boyan, Sungai Rosan, dan Sungai Melawi selama tiga hari, terhitung mulai 27 hingga 29 Juli 2026.
2. Apabila pada 30 Juli 2026 masih ditemukan aktivitas PETI, masyarakat menyatakan akan melakukan penertiban secara mandiri.
3. Pelaku yang masih melakukan aktivitas PETI diminta diproses sesuai hukum adat maupun hukum pidana yang berlaku.

Polisi Langsung Lakukan Penyisiran

Usai mediasi, Kapolsek Meliau bersama personel langsung melakukan penyisiran di wilayah Desa Melawi Makmur. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah peralatan yang diduga mendukung aktivitas PETI.

Kepolisian kemudian memberikan imbauan tegas kepada perangkat desa serta pemilik mesin yang merupakan warga setempat agar segera mengemas dan mengeluarkan seluruh peralatan tersebut dari kawasan aliran sungai.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam situasi aman, tertib, dan kondusif.

Polsek Meliau menilai mediasi yang difasilitasi tersebut berhasil meredam rencana aksi penyisiran yang semula akan dilakukan masyarakat, sehingga potensi konflik terbuka antarwarga untuk sementara waktu dapat dihindari. Selanjutnya, aparat kepolisian berkomitmen melakukan langkah penertiban terhadap aktivitas PETI sesuai kesepakatan yang telah dicapai bersama masyarakat.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Polsek Meliau Beri Tenggat 3 Hari Penertiban PETI, Mediasi Redam Aksi Penyisiran Warga di Sungai Boyan
  • Polsek Meliau Beri Tenggat 3 Hari Penertiban PETI, Mediasi Redam Aksi Penyisiran Warga di Sungai Boyan
  • Polsek Meliau Beri Tenggat 3 Hari Penertiban PETI, Mediasi Redam Aksi Penyisiran Warga di Sungai Boyan
  • Polsek Meliau Beri Tenggat 3 Hari Penertiban PETI, Mediasi Redam Aksi Penyisiran Warga di Sungai Boyan
  • Polsek Meliau Beri Tenggat 3 Hari Penertiban PETI, Mediasi Redam Aksi Penyisiran Warga di Sungai Boyan
  • Polsek Meliau Beri Tenggat 3 Hari Penertiban PETI, Mediasi Redam Aksi Penyisiran Warga di Sungai Boyan
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad