![]() |
| Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan |
SEKADAU, IndoKalbarNews.com – Polres Sekadau tengah menangani laporan dugaan tindak pidana perampasan emas yang terjadi di wilayah Kabupaten Sekadau. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau masih melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap fakta-fakta secara menyeluruh dalam perkara tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Andhika Wiratama melalui Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan mengatakan, laporan pengaduan masyarakat tersebut diterima pada 23 Juli 2026 dan kini sedang diproses oleh penyidik Satreskrim.
"Laporan pengaduan telah diterima pada 23 Juli 2026 dan saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polres Sekadau," ujar IPDA Iwan, Senin (27/7/2026).
Berdasarkan laporan yang diterima kepolisian, pelapor mengaku kehilangan emas seberat sekitar 936,97 gram dari total emas yang dibawanya sekitar 1,66617 kilogram.
Pelapor menerangkan, peristiwa tersebut terjadi setelah kendaraan yang ditumpanginya dihentikan dan dilakukan penggeledahan di kawasan Sungai Kunyit, Kabupaten Sekadau. Barang yang dilaporkan hilang terdiri atas dua batang emas dan satu lempeng emas.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh keterangan yang disampaikan pelapor masih merupakan bagian dari materi penyelidikan. Penyidik masih mendalami seluruh informasi untuk memastikan kronologi dan fakta yang sebenarnya.
"Saat ini Satreskrim Polres Sekadau masih melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan mendalami seluruh rangkaian peristiwa guna memperoleh fakta yang utuh. Terduga pelaku juga masih dalam proses penyelidikan (lidik)," jelas IPDA Iwan.
Polres Sekadau mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan yang sedang berlangsung dan tidak berspekulasi mengenai pihak-pihak yang diduga terlibat hingga proses hukum memperoleh fakta yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.
