Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Polres Sanggau Ungkap Penampungan Emas Ilegal, Seorang Pria Asal Pontianak Diamankan

Polres Sanggau Ungkap Penampungan Emas Ilegal, Seorang Pria Asal Pontianak Diamankan

SANGGAU, IndoKalbarNews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal yang diduga berasal dari hasil pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah Kabupaten Sanggau. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JC alias ACN (63), warga Kota Pontianak.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono, membenarkan pengungkapan kasus tersebut yang dilakukan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau pada Jumat (12/6/2026) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.

Terduga pelaku diamankan di sebuah gubuk yang berada di Desa Semoncol, Kecamatan Batang Tarang, Kabupaten Sanggau. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas penampungan emas yang diduga berasal dari kegiatan PETI.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan di sebuah gubuk, petugas menemukan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang diketahui merupakan pasangan suami istri,” ujar AKBP Sudarsono.

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas ilegal. Barang bukti yang diamankan meliputi 80,18 gram emas berbentuk bijih pasir, 24,18 gram merkuri atau raksa yang disimpan dalam kantong plastik, tujuh buah tempayan tanah berbentuk mangkok, serta peralatan pendukung berupa alat las oksigen.

Selanjutnya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, JC diduga melakukan aktivitas penampungan, pemanfaatan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Atas dugaan perbuatannya, yang bersangkutan dapat dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Kapolres Sanggau menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mengapresiasi informasi dari masyarakat dan mengimbau seluruh pihak agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan maupun perdagangan hasil tambang yang tidak memiliki legalitas. Polres Sanggau akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran yang terjadi,” tegas AKBP Sudarsono.

Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sanggau masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan penampungan dan pengolahan emas ilegal tersebut.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menekan praktik pertambangan tanpa izin yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta membahayakan keselamatan masyarakat
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Polres Sanggau Ungkap Penampungan Emas Ilegal, Seorang Pria Asal Pontianak Diamankan
  • Polres Sanggau Ungkap Penampungan Emas Ilegal, Seorang Pria Asal Pontianak Diamankan
  • Polres Sanggau Ungkap Penampungan Emas Ilegal, Seorang Pria Asal Pontianak Diamankan
  • Polres Sanggau Ungkap Penampungan Emas Ilegal, Seorang Pria Asal Pontianak Diamankan
  • Polres Sanggau Ungkap Penampungan Emas Ilegal, Seorang Pria Asal Pontianak Diamankan
  • Polres Sanggau Ungkap Penampungan Emas Ilegal, Seorang Pria Asal Pontianak Diamankan
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad