Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Penampun dan Pemilik Pemilk Alat Tambang Emas di Semoncol Diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau

Penampun dan Pemilik Pemilk Alat Tambang Emas di Semoncol Diamankan 
Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau

Sanggau, IndoKalbarNews - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penahanan dan perdagangan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi pertambangan di wilayah Kabupaten Sanggau. Dalam operasi yang dilakukan di Desa Semoncol, Kecamatan Balai, petugas mengamankan dua orang tersangka.
Pada Kamis, 11 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 Wib.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan informasi masyarakat serta pemberitaan yang tersebar di sejumlah media bold mengenai aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Semoncol. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.


Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, SH, MH, bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan di kawasan yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas penambangan tanpa izin.

Setelah melakukan pendalaman informasi hingga dini hari, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah tenda dan gubuk yang berada di sekitar lokasi aktivitas PETI di Desa Semoncol. Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari personel Polsek Tayan Hilir dalam rangka memastikan proses penegakan hukum berjalan aman dan lancar.

Dalam salah satu gubuk yang diperiksa, petugas menemukan seorang pria berinisial DD yang diduga sebagai pemilik alat tambang emas yang beroperasi di wilayah tersebut. Dari hasil interogasi awal, petugas kemudian memperoleh informasi yang mengarah kepada pihak yang diduga melakukan perlindungan emas hasil aktivitas pertambangan yang tidak memiliki legalitas.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, tim kemudian melakukan pengembangan dan identifikasi seorang pria berinisal JC sebagai pihak yang diduga menampung emas yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB, maupun izin resmi lainnya sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan-undangan.

Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kembali melakukan pengecekan di sebuah tenda yang dihuni oleh pasangan suami istri. Setelah dilakukan pemeriksaan identitas, diketahui bahwa pria yang berada di lokasi tersebut adalah JC. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penampungan dan pengolahan emas.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan bukti barang berupa emas 80,81 gram, tujuh buah tempayan yang digunakan untuk proses pemanggangan emas, satu botol berisi raksa udara, alat las oksigen, serta uang tunai sebesar Rp40 juta yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan emas ilegal.

Kapolres Sanggau AKB Sudarsono, SIK, M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Anuar Syarifudin, SH, MH, menjelaskan bahwa penyebaran kasus ini merupakan bentuk respons cepat Polres Sanggau terhadap laporan masyarakat sekaligus komitmen dalam menindak segala bentuk aktivitas penambangan dan perdagangan mineral yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur. Dalam perkara ini, kami menemukan adanya dugaan aktivitas penahan emas yang tidak berasal dari pemegang izin resmi. Oleh karena itu, kami melakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku guna menjaga kepastian hukum dan mencegah praktik penambangan ilegal berkembang di wilayah Kabupaten Sanggau,” tegasnya.

Saat ini, penyidik ​​Satreskrim Polres Sanggau telah menetapkan keduanya sebagai tersangka. Yang bersangkutan disangkakan pasal 161 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Polres Sanggau menegaskan akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin maupun jaringan pelindung hasil tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, dan mengganggu masyarakat. Penyelidikan terhadap perkara ini masih terus berlangsung guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. 

(Dny Ard / Humas Res Sgu)
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Penampun dan Pemilik Pemilk Alat Tambang Emas di Semoncol Diamankan  Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau
  • Penampun dan Pemilik Pemilk Alat Tambang Emas di Semoncol Diamankan  Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau
  • Penampun dan Pemilik Pemilk Alat Tambang Emas di Semoncol Diamankan  Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau
  • Penampun dan Pemilik Pemilk Alat Tambang Emas di Semoncol Diamankan  Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau
  • Penampun dan Pemilik Pemilk Alat Tambang Emas di Semoncol Diamankan  Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau
  • Penampun dan Pemilik Pemilk Alat Tambang Emas di Semoncol Diamankan  Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad