Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Tuntutan Ringan Kasus Pencabulan Anak di Sanggau Picu Kemarahan, Nurani Jaksa Dipertanyakan

Tuntutan Ringan Kasus Pencabulan Anak di Sanggau Picu Kemarahan, Nurani Jaksa Dipertanyakan

Sanggau, IndoKalbarNews.com – Di penghujung Mei yang seharusnya menjadi ruang bagi keadilan berpihak kepada korban, sidang kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur di Pengadilan Negeri Sanggau justru memantik sorotan tajam publik. Terdakwa, Abang Mulyadi (50), hanya dituntut 2,6 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam perkara dugaan pencabulan terhadap anak berusia 11 tahun.

Sidang putusan perkara tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 26 Mei 2026.

RN, ibu korban, mengaku kecewa dan terpukul atas tuntutan yang dinilai terlalu ringan dibanding dampak trauma yang dialami anaknya. Dengan suara bergetar, ia memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku.

“Saya mohon kepada majelis hakim, hukum pelaku semaksimal mungkin,” ujar RN sambil menahan tangis.

Kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor STBL/80/X/2025/SPKT.KRIMINALITAS/POLRES SANGGAU/POLDA yang dibuat pada 2 Oktober 2025. Setelah berjalan sekitar delapan bulan, proses hukum kini memasuki tahap pembacaan putusan.

Namun, tuntutan jaksa justru menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH, menilai tuntutan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi korban kekerasan seksual terhadap anak.

“Ini bukan soal hitung-hitungan resi belanja. Seharusnya jaksa penuntut bisa menuntut pelaku dengan tuntutan maksimal terhadap pelaku pelecehan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur,” tegas Sujanto.

Ia menilai perangkat hukum yang ada sebenarnya telah memberikan ruang bagi penegak hukum untuk menuntut hukuman berat terhadap pelaku kekerasan seksual anak.

Dalam perkara Nomor 36/Pid.Sus/2026/PN Sag, tim jaksa penuntut umum terdiri dari Didi Ismartus SH MH, Raynaldo Bonatua Napitupulu SH, Andre Orlando Siahaan SH MH, dan Esther Melinia Sondang SH.

Kasus ini disebut menggunakan dasar hukum Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Publik pun mempertanyakan alasan tuntutan yang dianggap ringan dalam perkara yang menyangkut masa depan dan kondisi psikologis anak korban.

Korban diketahui masih mengalami trauma mendalam akibat peristiwa tersebut. Pelaku sendiri disebut merupakan tetangga korban, sosok yang dikenal dekat dengan lingkungan keluarga.

Sorotan kini tertuju kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Sanggau. Banyak pihak berharap hakim tidak hanya berpatokan pada tuntutan jaksa, tetapi juga mempertimbangkan dampak jangka panjang yang dialami korban.

Bagi keluarga korban dan pegiat perlindungan anak, vonis berat dinilai bukan sekadar hukuman terhadap pelaku, melainkan bentuk keberpihakan negara terhadap perlindungan anak dan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual.

Sidang putusan nanti dinilai menjadi ujian penting bagi komitmen penegakan hukum terhadap kasus kekerasan seksual anak di Kabupaten Sanggau.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Tuntutan Ringan Kasus Pencabulan Anak di Sanggau Picu Kemarahan, Nurani Jaksa Dipertanyakan
  • Tuntutan Ringan Kasus Pencabulan Anak di Sanggau Picu Kemarahan, Nurani Jaksa Dipertanyakan
  • Tuntutan Ringan Kasus Pencabulan Anak di Sanggau Picu Kemarahan, Nurani Jaksa Dipertanyakan
  • Tuntutan Ringan Kasus Pencabulan Anak di Sanggau Picu Kemarahan, Nurani Jaksa Dipertanyakan
  • Tuntutan Ringan Kasus Pencabulan Anak di Sanggau Picu Kemarahan, Nurani Jaksa Dipertanyakan
  • Tuntutan Ringan Kasus Pencabulan Anak di Sanggau Picu Kemarahan, Nurani Jaksa Dipertanyakan
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad