Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Ratusan Massa Dari Kecamatan Entikong Menggelar Aksi Demonstrasi di Halaman Mapolres Sanggau


Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Sanggau, Senin (4/5/2026), menuntut pembebasan dua warga yang diamankan dalam razia aktivitas PETI di Kecamatan Entikong. Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian.

SANGGAU, 4 Mei 2026 – Ratusan massa menggelar aksi demonstrasi di halaman Mapolres Sanggau, Senin (4/5/2026). Aksi ini merupakan bentuk solidaritas sekaligus tuntutan pembebasan terhadap dua warga, Anto dan Alex, yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian saat razia aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kecamatan Entikong beberapa hari lalu.

Dalam aksi tersebut, massa membawa berbagai spanduk berisi tuntutan pembebasan kedua warga. Mereka menilai Anto dan Alex bukan pelaku kejahatan, melainkan bagian dari masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas tambang tradisional.

Koordinator aksi dalam orasinya menegaskan agar penegakan hukum dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia juga mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut pihak-pihak yang diduga memiliki peran lebih besar di balik aktivitas PETI.

“Kami meminta keadilan. Jangan hanya masyarakat kecil yang ditindak, sementara pihak lain yang diduga menjadi aktor utama justru tidak tersentuh hukum,” tegasnya.

Aksi tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Sanggau, Hendrikus Hengki, S.T, serta anggota DPRD, Yeremias Marselinus, yang hadir untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, massa yang berjumlah sekitar 100 lebih orang datang secara bertahap menggunakan berbagai jenis kendaraan menuju Mapolres Sanggau. Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

Dalam tuntutannya, massa juga meminta agar proses hukum terhadap Anto dan Alex ditinjau kembali serta keduanya mendapatkan pendampingan hukum yang layak.
Dalam proses negosiasi antara pihak kepolisian dan massa aksi, Kapolres Sanggau disebut meminta waktu selama tiga hari untuk melakukan koordinasi dengan Polda Kalimantan Barat terkait tuntutan pembebasan kedua warga tersebut.

Menanggapi hal itu, koordinator lapangan (korlap) aksi menyatakan pihaknya siap menunggu sesuai batas waktu yang diberikan. Namun, ia juga menegaskan bahwa massa akan kembali menggelar aksi dengan jumlah yang lebih besar apabila tidak ada kejelasan dalam waktu tersebut.

“Kami beri waktu tiga hari sesuai permintaan Kapolres. Jika tidak ada hasil, kami akan kembali turun dengan massa yang lebih besar,” tegas korlap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi secara tertulis terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Secara umum, aksi berlangsung tertib meski diwarnai orasi yang cukup emosional. Massa kemudian membubarkan diri dengan pengawalan aparat setelah menyampaikan aspirasi mereka.
Baca Juga
Berita Terbaru
  • Ratusan Massa  Dari Kecamatan Entikong Menggelar Aksi Demonstrasi di Halaman Mapolres Sanggau
  • Ratusan Massa  Dari Kecamatan Entikong Menggelar Aksi Demonstrasi di Halaman Mapolres Sanggau
  • Ratusan Massa  Dari Kecamatan Entikong Menggelar Aksi Demonstrasi di Halaman Mapolres Sanggau
  • Ratusan Massa  Dari Kecamatan Entikong Menggelar Aksi Demonstrasi di Halaman Mapolres Sanggau
  • Ratusan Massa  Dari Kecamatan Entikong Menggelar Aksi Demonstrasi di Halaman Mapolres Sanggau
  • Ratusan Massa  Dari Kecamatan Entikong Menggelar Aksi Demonstrasi di Halaman Mapolres Sanggau
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad