![]() |
Pemkab Sanggau Wajibkan Perusahaan Miliki Kantor Cabang dan Gunakan Pelat Kendaraan Sanggau |
Rencana kebijakan tersebut disampaikan Wakil Bupati Sanggau, Susana Herpena, usai mengikuti rapat bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang membahas tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Rabu (29/7/2026).
Menurut Susana, salah satu hasil pembahasan dalam rapat tersebut adalah kewajiban bagi perusahaan untuk memiliki kantor cabang, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.
"Keputusannya, semua perusahaan wajib memiliki kantor cabang, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten," ujar Susana.
Ia menegaskan, keberadaan kantor cabang di Kabupaten Sanggau sangat penting untuk mempermudah komunikasi, koordinasi, serta penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan di daerah.
"Masa mereka berinvestasi ratusan miliar bisa, tetapi membangun kantor cabang saja tidak bisa. Kita juga kesulitan berkomunikasi ketika muncul persoalan jika mereka tidak memiliki kantor cabang di sini," tegasnya.
Susana menjelaskan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dengan dunia usaha, tetapi juga diharapkan memberikan dampak positif bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja bagi masyarakat lokal, serta mengoptimalkan pemanfaatan berbagai aset daerah.
Selain kewajiban membuka kantor cabang, Pemerintah Kabupaten Sanggau juga berencana mewajibkan kendaraan operasional milik perusahaan yang masih menggunakan pelat nomor luar daerah untuk melakukan mutasi menjadi pelat nomor Kabupaten Sanggau.
"Nanti kemungkinan Pak Bupati akan mengeluarkan surat edaran terkait kewajiban keberadaan kantor cabang ini, termasuk juga kendaraan perusahaan yang masih menggunakan pelat luar akan kita wajibkan menggunakan pelat Sanggau," ungkapnya.
Rencana kebijakan tersebut diharapkan dapat memperkuat kontribusi perusahaan terhadap pembangunan Kabupaten Sanggau, sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan daerah, khususnya dari sektor pajak kendaraan bermotor serta aktivitas investasi yang berlangsung di wilayah tersebut.
Apabila terealisasi, kebijakan ini akan menjadi salah satu langkah strategis Pemerintah Kabupaten Sanggau dalam mendorong perusahaan yang beroperasi di daerah agar memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah.
