![]() |
Foto: PN Sanggau dan JPU DiDi Ismartus. |
SANGGAU, IndoKalbarNews.com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Sanggau berubah menjadi panggung penghakiman terakhir bagi terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak. Setelah melalui proses persidangan selama lebih dari tiga jam, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis kepada Abang Mulyadi alias Ocel (55), Selasa (26/5/2026) sore.
Dalam perkara bernomor 36/Pid.Sus/2026/PN Sag, terdakwa resmi divonis hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun yang disamarkan dengan nama Mawar.
Putusan tersebut menjadi sorotan publik di Kabupaten Sanggau. Kasus yang menyita perhatian masyarakat itu dinilai sebagai ujian serius terhadap komitmen penegakan hukum dalam melindungi anak dari kejahatan seksual.
Vonis majelis hakim disambut haru keluarga korban. Setelah melewati proses hukum yang panjang dan penuh tekanan emosional, pihak keluarga akhirnya melihat secercah keadilan bagi korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didi Ismartus, S.H., M.H., dari Kejaksaan Negeri Sanggau mengungkapkan bahwa selama proses penyidikan hingga persidangan, terdakwa tidak pernah menjalani penahanan di rumah tahanan.
“Dengan alasan sakit, terdakwa sejak proses penyidikan di Polres Sanggau, pelimpahan ke Kejaksaan, hingga disidangkan, tidak pernah ditahan,” ujar Didi kepada wartawan usai sidang.
Menurutnya, selama proses hukum berlangsung, terdakwa hanya dikenakan status tahanan rumah. Fakta tersebut sempat memunculkan pertanyaan dan keresahan di tengah masyarakat.
Meski demikian, JPU memastikan bahwa hukuman pidana tetap akan dijalankan apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Majelis hakim sendiri memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menentukan sikap menerima putusan atau mengajukan banding.
“Setelah putusan inkrah, terdakwa harus menjalani hukuman. Kami dari Kejaksaan akan segera mengeksekusi untuk dimasukkan ke Rumah Tahanan Sanggau,” tegasnya.
Kasus ini memantik reaksi publik yang menilai hukuman tiga tahun penjara belum sebanding dengan trauma panjang yang harus ditanggung korban. Namun demikian, putusan tersebut setidaknya menjadi penegasan bahwa pelaku kejahatan seksual terhadap anak tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Perkara ini sekaligus menjadi pengingat penting bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama. Luka psikis yang dialami korban dipastikan tidak mudah hilang, meski proses hukum telah mencapai putusan akhir.
