Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

DAD Kembayan Tegaskan Larangan Judi Saat Gawai, Soroti Ancaman Narkoba hingga Pencurian Sawit

DAD Kembayan Tegaskan Larangan Judi Saat Gawai, Soroti Ancaman Narkoba hingga Pencurian Sawit.

KALBAR, IndoKalbarNews.com – Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Kembayan menegaskan komitmennya dalam menjaga kemurnian pelaksanaan Gawai Adat Dayak (Mpori Sowo) Tahun 2026. Selain itu, DAD juga menyoroti meningkatnya ancaman sosial di tengah masyarakat, seperti penyalahgunaan narkoba hingga maraknya pencurian buah kelapa sawit yang mulai merambah ke wilayah kampung.

Penegasan tersebut merupakan hasil Nguduo atau Musyawarah Adat (Musdat) yang digelar pada Selasa, 31 Maret 2026 di Aula Paroki Gembala yang Baik, Kuala Dua.



Dalam Musdat itu, disepakati bahwa pelaksanaan gawai harus dikembalikan pada makna aslinya sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan, dengan mengedepankan nilai kebersamaan serta meniadakan praktik perjudian dan komersialisasi berlebihan.

“Gawai bukan ajang untuk berjudi atau mencari keuntungan semata. Ini adalah warisan budaya yang harus dijaga kesakralannya,” demikian salah satu poin penegasan dalam Musdat.

Pelaksanaan Gawai Adat Dayak tingkat kampung di Kecamatan Kembayan akan digelar dalam dua gelombang pada Mei 2026. Gelombang pertama dijadwalkan pada 1–3 Mei 2026 yang meliputi Desa Kelompu, Tanap, Kota Kembayan (Tanjung Merpati), Sebongkuh, Kuala Dua, dan Sejuah.

Sementara itu, gelombang kedua akan dilaksanakan pada 14–17 Mei 2026, dengan beberapa desa yang masih akan menyesuaikan jadwal melalui musyawarah bersama masyarakat setempat.

Adapun pelaksanaan gawai tingkat kecamatan akan digelar setelah seluruh kampung menyelesaikan kegiatan masing-masing. Waktu dan lokasi pelaksanaan akan ditentukan oleh panitia.

Selain itu, masyarakat Kecamatan Kembayan juga dijadwalkan berpartisipasi dalam Gawai Nosu Minu Podi yang akan berlangsung di Dori Empulor pada 7–9 Juli 2026.

Dalam Musdat tersebut, DAD Kembayan juga menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penyalahgunaan narkoba yang dinilai telah masuk hingga ke wilayah kampung.

“Kami sangat prihatin karena penyalahgunaan narkoba sudah masuk ke kampung-kampung. Ini ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Kami mengimbau orang tua agar meningkatkan pengawasan, serta meminta pemerintah, sekolah, dan aparat penegak hukum untuk memperkuat sosialisasi dan menindak tegas para pengedar,” tegas pernyataan Musdat.

Selain narkoba, Musdat juga menyoroti maraknya pencurian buah kelapa sawit, baik di lingkungan perusahaan maupun kebun milik masyarakat.

“Sanksi adat tetap diberlakukan. Namun jika pelanggaran dilakukan berulang atau sudah masuk kategori pidana berat, maka akan diserahkan kepada aparat penegak hukum,” lanjutnya.

DAD Kembayan juga mengajak generasi muda Dayak untuk tidak hanya menjadi penonton dalam pembangunan, tetapi tampil sebagai pelaku utama perubahan yang mandiri, tangguh, dan berdaya saing.

Musdat Tahun 2026 ini mengusung tema: Mewujudkan Masyarakat Adat Dayak yang Bersatu, Berdaya Saing, dan Mandiri demi Penyelamatan Generasi Muda.”

Sekretaris DAD Kecamatan Kembayan, Paulus, S.Sos., menegaskan bahwa hasil Musdat ini diharapkan menjadi pedoman bersama dalam menjaga adat, budaya, serta ketertiban sosial di tengah masyarakat.


Baca Juga
Berita Terbaru
  • DAD Kembayan Tegaskan Larangan Judi Saat Gawai, Soroti Ancaman Narkoba hingga Pencurian Sawit
  • DAD Kembayan Tegaskan Larangan Judi Saat Gawai, Soroti Ancaman Narkoba hingga Pencurian Sawit
  • DAD Kembayan Tegaskan Larangan Judi Saat Gawai, Soroti Ancaman Narkoba hingga Pencurian Sawit
  • DAD Kembayan Tegaskan Larangan Judi Saat Gawai, Soroti Ancaman Narkoba hingga Pencurian Sawit
  • DAD Kembayan Tegaskan Larangan Judi Saat Gawai, Soroti Ancaman Narkoba hingga Pencurian Sawit
  • DAD Kembayan Tegaskan Larangan Judi Saat Gawai, Soroti Ancaman Narkoba hingga Pencurian Sawit
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad