![]() |
| Masyarakat Saat mengambil ikan yang timbul akibat limbah Pabrik PT.MKS |
Sanggau, Kalbar, IndoKalbarNews.com – Aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT Mitra Karya Sentosa (PT MKS) di wilayah Dusun Plaman Mayan, Desa Semongan, Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, diduga mencemari Sungai Saeh. Limbah dari pabrik tersebut dilaporkan mengalir ke badan sungai dan berdampak luas terhadap masyarakat di dua kabupaten, yakni Sanggau dan Sintang.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sejauh ini dampak pencemaran telah dirasakan sedikitnya di 19 dusun yang tersebar di 6 desa, mencakup 2 kecamatan dan 2 kabupaten.
Di wilayah Kabupaten Sanggau, tepatnya di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, dusun yang terdampak meliputi Dusun Sungai Daun, Dusun Sungai Pinang, Dusun Malenggang, Dusun Miruk, serta Dusun Tapang Sebeluh.
Sementara itu di Kabupaten Sintang, wilayah terdampak berada di Kecamatan Ketunggau Hulu, antara lain Desa Sungai Seria yang meliputi Dusun Mungguk Labuk, Dusun Sepukung Dua, dan Dusun Pedian.
Kemudian di Desa Sepiluk meliputi Dusun Payung Api, Dusun Sepiluk, dan Dusun Gupung. Selanjutnya Desa Empunak Tapang Keladang, yakni Dusun Tapang Keladan.
Di Desa Ujung Kempas, dampak dirasakan oleh warga Dusun Melingkat dan Dusun Lebak Alim. Sedangkan di Desa Sebadak meliputi Dusun Sebadak Hilir, Dusun Sebadak Hulu, dan Dusun Sebadong.
Warga di sejumlah dusun mengeluhkan kondisi air sungai yang berubah warna, berbau menyengat, serta tidak lagi layak digunakan untuk kebutuhan sehari-hari seperti mandi, mencuci, dan konsumsi.
“Air sekarang keruh dan bau, kami khawatir untuk digunakan. Padahal selama ini sungai menjadi sumber utama kehidupan,” ujar salah satu warga terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Mitra Karya Sentosa terkait dugaan pembuangan limbah tersebut. Begitu juga dengan instansi terkait di tingkat kabupaten maupun provinsi yang diharapkan segera turun tangan melakukan investigasi.
Masyarakat mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan lapangan, pengambilan sampel udara, serta menindak tegas jika terbukti terjadi pencemaran lingkungan.
Kasus ini kembali menambah daftar panjang dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas industri kelapa sawit di Kalimantan Barat, yang sering menimbulkan konflik dan keresahan di tengah masyarakat.
