![]() |
Viral, Anggota DPRD Jual Beras SPHP 5 Kg Kadaluarsa ke Warga Sintang |
Informasi yang beredar menyebutkan, beras SPHP tersebut berasal dari pasokan Perum Bulog, meski hingga kini belum diketahui secara pasti dari kantor Bulog wilayah mana beras tersebut disalurkan. Dugaan pun muncul bahwa masih ada stok beras SPHP yang telah melewati masa edar namun tetap beredar di masyarakat.
Kasus ini mencuat setelah warga Tempunak menyampaikan keluhan pada 12 Maret 2026, terkait beras SPHP 5 kilogram yang mereka beli dengan harga relatif murah. Penjualan beras tersebut diketahui dilakukan melalui dua orang warga setempat, yakni Anton Situmorang yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dan Lanan, warga Kecamatan Tempunak yang juga Anggota DPRD Kabupaten Sintang.
Warga mengaku tertarik membeli karena harga paket beras tersebut dinilai jauh lebih murah dibanding harga pasar. Namun belakangan diketahui bahwa beras yang dijual diduga telah melewati masa kadaluarsa. Tidak menutup kemungkinan sebagian beras tersebut sudah terlanjur dikonsumsi oleh masyarakat.
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Kamis malam (12/3/2026), Anton Situmorang menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengembalian uang kepada warga yang telah membeli beras tersebut.
“Padah sidak pulai kan Jak. Nanti aku pulai ke duit dengan harga pengembalian.
1. Beras Rp55.000
2. Beras + gula Rp65.000
3. Beras + gula + minyak Rp80.000
Pagi aku ke Tempunak. Arituk aku lagi di Sanggau. Pilihannya mau ditarik kembali. Sebenarnya tadi siang saya konfirmasi ke kades, tapi warga menyarankan untuk ditukar ke Bulog. Masih menunggu info dari Bulog. Sampaikan saja kepada mereka, nanti saya kembalikan uang dengan harga pengembalian,” ujar Anton.
Namun ketika ditanya mengenai asal pasokan beras SPHP tersebut dari unit Perum Bulog mana, Anton belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Lanan, Anggota DPRD Kabupaten Sintang, mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan Anton Situmorang terkait temuan beras kadaluarsa tersebut.
“Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Anton Situmorang terkait beras 5 kg yang kadaluarsa. Kita merasa kecolongan dengan beras kadaluarsa tersebut. Nantinya rencana yang harus kita sampaikan kepada warga ada dua pilihan, apakah nanti beras ditukar atau diganti uangnya. Besok saja kita ke lapangan bertemu dengan para warga masyarakat,” kata Lanan saat dihubungi melalui telepon, Kamis malam (12/3/2026).
Terkait sumber beras SPHP tersebut, Lanan mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah berasal dari Perum Bulog Provinsi Kalimantan Barat atau dari Perum Bulog Kabupaten Sintang.
“Soal sumber beras SPHP tersebut saya pribadi tidak mengetahui apakah sumbernya dari Perum Bulog Provinsi Kalbar atau Perum Bulog Kabupaten Sintang. Yang jelas saya sendiri yang menjualnya ke masyarakat,” jelasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Perum Bulog terkait dugaan peredaran beras SPHP kadaluarsa tersebut. Warga berharap pihak berwenang segera melakukan penelusuran agar tidak ada lagi beras yang tidak layak konsumsi beredar di tengah masyarakat.
(Tim/Red)
