![]() |
Tragedi Tujuh Penambang Meninggal Tertimbun Tanah di Tambang Emas di Kapuas Hulu |
Informasi yang dihimpun menyebutkan, saat kejadian terdapat 10 orang pekerja yang sedang melakukan aktivitas penyedotan emas menggunakan mesin jenis dompeng di lokasi tersebut.
Sebagian pekerja berada di dalam lubang galian dengan kedalaman diperkirakan sekitar 6 meter dan diameter sekitar 7 meter. Tiba-tiba dinding tanah di sekitar lubang galian longsor dan menimbun para pekerja bersama material tanah dan batuan.
Tidak hanya itu, air dari Sungai Embau juga ikut masuk ke dalam lubang galian sehingga memperparah situasi. Para pekerja yang berada di dalam lubang tidak sempat menyelamatkan diri.
Tujuh pekerja yang meninggal dunia diketahui bernama Jasno, Juraini, Yuni Safitri, H. Dermansyah, Rinawati, Kamarudin, dan Saidah. Seluruh korban merupakan warga Desa Bugang. Jenazah para korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan.
Sementara itu, tiga pekerja lainnya berhasil selamat karena berada di bagian atas lokasi kerja saat longsor terjadi. Mereka adalah Mardianti, Saliasni, dan Sandi Sugianto.
Kapolsek Hulu Gurung, IPTU Haryono, mengatakan proses evakuasi dilakukan oleh warga setempat selama kurang lebih dua jam. Warga menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang galian sebelum korban berhasil ditemukan.
“Evakuasi dilakukan sekitar dua jam oleh warga dengan menggunakan mesin penyedot untuk mengeluarkan air dan lumpur dari lubang,” ujar Haryono kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia menambahkan, pihak kepolisian terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) karena selain melanggar hukum juga memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan para pekerja.
“Dalam hal ini kami terus melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat, baik melalui pertemuan di tingkat desa maupun kecamatan, agar tidak melakukan aktivitas PETI karena memiliki dampak yang sangat merugikan,” katanya.
Polres Kapuas Hulu, lanjut Haryono, memberikan perhatian serius terhadap kejadian tersebut dan akan melakukan penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Polres Kapuas Hulu berkomitmen bahwa kasus ini akan ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku sehingga diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Saat ini, personel Satreskrim Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Hulu Gurung telah mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan tempat kejadian perkara, mendata para pekerja yang terlibat, serta melakukan penyelidikan guna mengetahui penyebab pasti kecelakaan kerja tersebut.
Peristiwa ini kembali menyoroti tingginya risiko aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang masih marak terjadi di sejumlah wilayah pedalaman Kalimantan Barat, khususnya di kawasan aliran sungai yang rawan longsor.

