Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak

Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak


Pontianak, IndoKalbarNews.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat resmi menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung SMA Mujahidin yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022 kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis (12/3/2026).

Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Kedua tersangka yang diserahkan yakni IS, selaku Ketua Lembaga Pembangunan Yayasan Mujahidin yang ditunjuk sebagai Ketua Panitia Pembangunan, serta MR yang berperan sebagai perencana atau pembuat Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekaligus Ketua Tim Teknis pembangunan Gedung SMA Mujahidin.

Dengan dilaksanakannya Tahap II tersebut, penanganan perkara kini memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Perkara ini bermula dari laporan serta temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim penyelidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan serangkaian pengumpulan data dan keterangan.

Dari hasil penyelidikan ditemukan indikasi kuat terjadinya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari keuangan negara. Perkara kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta mengumpulkan berbagai dokumen terkait pengelolaan dana hibah tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

Secara spesifik, penggunaan dana hibah untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah ditetapkan dalam RAB. Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan RAB, sehingga ditemukan kekurangan volume dan mutu pekerjaan dengan nilai sekitar Rp5 miliar  berdasarkan hasil pemeriksaan ahli fisik.


Dari hasil penyidikan, penyidik menemukan beberapa fakta hukum, di antaranya:

1. Penerimaan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan oleh Panitia Pembangunan tidak sesuai dengan rincian penggunaan hibah yang telah ditetapkan dalam RAB. Hal tersebut bertentangan dengan **Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) juncto Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Lampiran Bab II 2.e.8) yang menyatakan bahwa penerima hibah bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan hibah yang diterimanya.

2. Dalam dokumen NPHD, proposal, dan RAB tidak terdapat rincian anggaran untuk biaya perencanaan, honor, maupun insentif panitia. Namun dalam pelaksanaannya, sebagian dana hibah digunakan untuk pembayaran biaya perencanaan pada tahun 2020 kepada MR sebesar Rp469.000.000, serta pembayaran insentif kepada panitia pembangunan pada tahun 2022 sebesar Rp198.720.000 berdasarkan dokumen tanda terima.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, penyidik kemudian menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Pontianak untuk proses penuntutan lebih lanjut.

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi** sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Terhadap kedua tersangka, Jaksa Penuntut Umum melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Pontianak selama 20 hari, terhitung mulai 12 Maret 2026 hingga 31 Maret 2026.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, I Wayan Gedin Arianta, menyampaikan bahwa penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini menandai bahwa proses penyidikan telah selesai dan perkara siap untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan. Kejaksaan berkomitmen mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan maupun pengembangan penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan langkah hukum lebih lanjut.

“Kejaksaan berkomitmen menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam perkara yang berdampak pada kerugian keuangan negara serta berpotensi mengganggu perekonomian negara,” tambahnya.

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, perkara dugaan penyimpangan dana hibah pembangunan Gedung SMA Mujahidin Kalimantan Barat selanjutnya akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan.


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak
  • Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak
  • Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak
  • Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak
  • Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak
  • Kejati Kalbar Serahkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Gedung SMA Mujahidin ke Kejari Pontianak
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad