![]() |
Diduga Terkoordinir, Belasan Excavator Tambang Emas Ilegal Beroperasi di Boyan Tanjung Kapuas Hulu |
PETI dengan menggunakan alat berat merupakan aktivitas penambangan emas tanpa izin resmi yang memanfaatkan excavator untuk menggali dan memindahkan material yang mengandung bijih emas. Aktivitas ini dilakukan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun dokumen legal lain yang disyaratkan oleh pemerintah.
Selain melanggar hukum, kegiatan tersebut juga menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan serta kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Berdasarkan pantauan tim investigasi awak media, aktivitas PETI tersebut diduga beroperasi di kawasan mulai dari Desa Pemawan hingga Jalan Simpang Empat KM 1 Delintas Karya, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu.
Di lokasi tersebut terlihat sekitar sepuluh unit alat berat jenis excavator beroperasi mengeruk tanah. Aktivitas alat berat bersama peralatan PETI lainnya berlangsung cukup bebas, sehingga memunculkan dugaan bahwa kegiatan tersebut telah terkoordinir dengan pihak tertentu.
Sejumlah warga sekitar juga membenarkan adanya aktivitas penambangan emas ilegal tersebut.
“Belum lama juga bekerja, kemarin sempat berhenti karena ada info mau razia. Katanya ada Tim Garuda Prabowo,” ujar seorang warga, Kamis (26/2/2026).
Penggunaan alat berat dalam aktivitas PETI dinilai mempercepat proses pengerukan tanah dan batuan yang mengandung emas. Jika sebelumnya penambangan dilakukan secara tradisional dengan alat sederhana, kini excavator mampu mempercepat penggalian dalam skala besar sehingga kerusakan lingkungan terjadi lebih cepat dan masif.
Aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius, mulai dari deforestasi, perubahan bentang alam, hilangnya lapisan tanah subur, hingga terbentuknya lubang-lubang besar yang dapat memicu banjir dan tanah longsor.
Selain itu, proses pengolahan emas ilegal sering kali menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Bahan tersebut dapat mencemari sumber air, tanah, dan udara serta membahayakan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Dari sisi sosial dan ekonomi, meskipun PETI dapat memberikan pendapatan jangka pendek bagi sebagian masyarakat, aktivitas tersebut juga berpotensi memicu ketimpangan sosial, konflik di tengah masyarakat, serta hilangnya lahan pertanian produktif.
Secara hukum, aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya dari Polres Kapuas Hulu, terkait aktivitas PETI menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
(Tim Redaksi)
