Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus

 

Jakarta - Dr. TM Luthfi Yazid, SH, LL.M selaku Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) mengecam tindakan keras penyiraman air keras yang dilakukan orang tak dikenal terhadap Andrie Yunus, aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

Luthfi Yazid juga menyampaikan solidaritas, empati, dan memahami yang mendalam kepada korban dan keluarga. Demikian keterangan pers DePA-RI di Jakarta, Minggu (15/3).

Sebelumnya, aktivis sekaligus Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus disiram air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Salemba Jakarta Pusat pada Kamis (12/3) malam.

Menurut Ketua Umum DePA-RI, peristiwa penyiraman air keras itu merupakan bentuk kekerasan yang tidak hanya merugikan korban secara fisik, tetapi juga mencederai prinsip-prinsip negara hukum (rechtsstaat), demokrasi, dan perlindungan hak asasi di Indonesia.

Tindakan penyiraman air keras itu adalah bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, dan biadab. Selain menimbulkan penderitaan fisik, tindakan itu juga berpotensi memberikan trauma psikologis berkelanjutan.

Disebutkan juga, serangan terhadap seorang aktivis HAM diduga diduga tidak semata-mata sebagai tindak pidana biasa, melainkan juga bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini memperjuangkan keadilan, kebenaran, dan perlindungan hak asasi manusia.

Sebagai bagian dari komunitas profesi hukum yang menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum, DePA-RI menilai, kekerasan terhadap pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebebasan sipil dan ruang demokrasi.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, DePA-RI lebih mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel guna mengungkap pelaku serta motif dibalik serangan tersebut.

DePA-RI menguraikan secara menyeluruh, tidak hanya terhadap pelaku lapangan, namun terutama aktor intelektual (doenpleger), jaringan, motif, serta kemungkinan “menghalangi keadilan” di balik peristiwa itu.

Selain itu ditekankan perlunya pembentukan tim pencarian fakta independen/tim investigasi gabungan yang terdiri dari para tokoh, masyarakat sipil, aparat penegak hukum independen, Komnas HAM, LPSK, Komisi III DPR RI, unsur forensik independen, dan para tokoh kredibel.

Tidak kalah pentingnya adalah perlunya dilakukan audit menyeluruh, termasuk menelusuri riwayat aktivitas 30 hari sebelum dan sesudah kejadian yang menimpa Andrie Yunus maupun kegiatan yang dilakukan oleh kontraS.

Kemudian perlu dilakukan penelusuran terhadap segala percakapan intimidatif dan ancaman terhadap Andrie Yunus sebelumnya, yang disampaikan melalui media komunikasi elektronik seperti WA, email, dan sebagainya.

Terakhir, perlunya dilakukan investigasi forensik digital secara komprehensif, antara lain mencakup penelusuran lintas lokasi CCTV dan rute berkendara pelaku motor.

Dalam kaitan ini Negara harus hadir secara nyata serta memastikan bahwa hukum berdiri tegak tanpa memandang bulu terhadap siapa pun yang melakukan kejahatan.

“Demikian pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional kami dalam menjaga supremasi hukum, keadilan, dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” kata Ketua Umum DePA-RI, Luthfi Yazid.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
  • DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
  • DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
  • DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
  • DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
  • DePA-RI Kecam Serangan Terhadap Aktivis HAM Andrie Yunus
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad