Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Bengkayang, Aktivitas Sudah Berlangsung Lama

Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Bengkayang, Aktivitas Sudah Berlangsung Lama


BENGKAYANG, IndoKalbarNews.com – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) berskala besar menggunakan belasan alat berat jenis excavator dilaporkan terjadi di Desa Rukma Jaya, Kecamatan Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Kegiatan penambangan ilegal tersebut diperkirakan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas PETI tersebut tidak hanya merusak lahan di sekitar lokasi tambang, tetapi juga diduga mencemari aliran sungai yang mengalir hingga ke Desa Sungai Raya di kecamatan yang sama. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga terkait dampak jangka panjang terhadap kualitas lingkungan dan sumber air yang selama ini menjadi kebutuhan utama masyarakat.

Aktivitas penambangan emas ilegal tersebut diduga dikoordinasikan oleh sejumlah cukong atau pemodal besar yang memanfaatkan warga setempat untuk menjalankan operasional di lapangan. Para pemodal termasuk menyediakan modal dan alat berat, sementara masyarakat dilibatkan untuk menjalankan kegiatan tambang agar tetap berjalan.

Menanggapi maraknya aktivitas PETI berskala besar tersebut, Wakil Bupati Bengkayang, Syamsul Rizal, menegaskan bahwa kegiatan pertambangan yang menggunakan alat berat seharusnya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), bukan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, aturan mengenai pertambangan rakyat sudah jelas membatasi luas wilayah maksimal 10 hektare serta penggunaan alat yang sesuai dengan ketentuan. Jika kegiatan penambangan sudah menggunakan alat berat seperti excavator, maka izin yang harus dimiliki adalah IUP yang dikelola oleh perusahaan atau koperasi sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk pertambangan rakyat maksimal 10 hektare dan menggunakan alat yang sesuai ketentuan. Kalau sudah menggunakan excavator dan alat berat lainnya, harus menggunakan izin usaha pertambangan (IUP), bukan IPR,” ujar Syamsul Rizal pada 5 Maret 2026.

Ia juga mengungkapkan kekhawatirannya terkait kemungkinan adanya praktik pemmodal yang memanfaatkan masyarakat untuk membentuk koperasi demi memperoleh izin dengan cara yang tidak semestinya. Jika hal tersebut terbukti terjadi, pemerintah menyatakan bahwa izin tersebut dapat dibubarkan.

Syamsul Rizal turut menyoroti persoalan tanggung jawab pemodal ketika terjadi kecelakaan tambang. Menurutnya, dalam sejumlah kasus korban yang meninggal dunia justru berasal dari masyarakat setempat, sementara pihak pemodal tidak terlihat bertanggung jawab.

“Kalau terjadi kecelakaan tambang dan ada korban meninggal, yang biasanya menjadi korban masyarakat. Sementara para pemodalnya menghilang,” katanya.

Ia menilai penggunaan banyak alat berat dalam aktivitas PETI sulit dilakukan oleh masyarakat secara mandiri. Hal ini mengindikasikan adanya keterlibatan pihak yang memiliki modal besar di balik aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Masyarakat mana yang mampu membeli empat sampai lima excavator sekaligus. Pasti ada pemodal di belakangnya,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bengkayang sendiri mengaku telah mengusulkan solusi kepada pemerintah pusat dengan mengajukan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Total terdapat 34 blok yang diusulkan, baik untuk komoditas logam maupun non-logam.

Setiap blok WPR direncanakan memiliki luas maksimal 100 hektar yang akan dikelola oleh sepuluh koperasi, dengan masing-masing koperasi mendapatkan jatah wilayah tambang seluas 10 hektar. Saat ini pemerintah daerah masih menunggu penetapan resmi dari pemerintah pusat.

Apabila WPR telah menetapkan dan mendapatkan kajian dari pemerintah provinsi, masyarakat nantinya dapat mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Dalam skema tersebut, aktivitas tambang rakyat tidak diperbolehkan menggunakan alat berat seperti excavator, melainkan hanya menggunakan peralatan sederhana seperti mesin robin atau dongfeng.

Sementara itu, Kepala Divisi Kajian dan Kampanye WALHI Kalimantan Barat, Indra Syahnanda, menegaskan bahwa meletakkan prinsip menolak segala bentuk aktivitas pertambangan yang mengancam keselamatan manusia dan merusak lingkungan.

Namun demikian, ia menilai pemerintah dan aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk menata dan menertibkan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang saat ini marak terjadi.

“Selama ini yang sering ditangkap justru masyarakat kecil yang bekerja di tambang. Sementara pihak-pihak yang menjadi pemmodal atau cukong di belakang aktivitas tersebut jarang menyentuh hukum,” kata Indra pada 6 Maret 2026.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus lebih berhati-hati dalam mengusut aktor utama di balik praktik PETI agar penegakan hukum tidak hanya menyasar pekerja lapangan.

“Jangan hanya masyarakat kecil yang dijadikan kambing hitam. Orang-orang besar yang memberikan modal dan mendapatkan keuntungan dari aktivitas ini juga harus mendesak dan ditindak,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kepolisian Resor Bengkayang hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas PETI di wilayah tersebut. Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi pada 5 Maret 2026, Kapolres Bengkayang dan Kasat Reskrim tidak berada di tempatnya. Wakapolres yang berada di kantor juga enggan memberikan keterangan, sementara Kasi Humas Polres menyatakan bahwa tanggapan resmi sebaiknya disampaikan langsung oleh Kapolres atau Kasat Reskrim.


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Bengkayang, Aktivitas Sudah Berlangsung Lama
  • Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Bengkayang, Aktivitas Sudah Berlangsung Lama
  • Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Bengkayang, Aktivitas Sudah Berlangsung Lama
  • Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Bengkayang, Aktivitas Sudah Berlangsung Lama
  • Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Bengkayang, Aktivitas Sudah Berlangsung Lama
  • Belasan Ekskavator Diduga Beroperasi di Tambang Emas Ilegal Bengkayang, Aktivitas Sudah Berlangsung Lama
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad