![]() |
AP Bos Penampung Emas Ilegal di Bengkayang, Warga Minta Aparat Bertindak |
BENGKAYANG, IndoKalbarNews.com – Dugaan praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bengkayang kembali mengemuka. Seorang pria berinisial AP disinyalir berperan sebagai bos pembeli sekaligus penampung emas hasil PETI yang diduga menjadi mata rantai penting dalam peredaran emas ilegal di wilayah tersebut.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari lapangan, AP diduga rutin melakukan pembelian emas dari para penambang ilegal. Aktivitas tersebut disebut-sebut berlangsung secara berulang dan terorganisir, dengan lokasi transaksi yang diduga dilakukan di ruko yang juga difungsikan sebagai warung kelontong miliknya. Cara ini diduga digunakan untuk menghindari pengawasan aparat.
Dokumentasi visual yang diperoleh awak media memperlihatkan sejumlah orang berkumpul di lokasi tersebut dan diduga tengah melakukan transaksi jual beli emas hasil PETI. Meski isi transaksi tidak dapat dipastikan secara langsung, pola pertemuan, waktu, serta intensitas aktivitas dinilai tidak lazim dan menguatkan dugaan adanya praktik ilegal.
Sejumlah warga sekitar mengaku resah dan mempertanyakan keberanian para pelaku yang terkesan beraktivitas tanpa rasa takut terhadap penegakan hukum.
“Kalau tidak ada pembeli besar, PETI tidak akan jalan. Kami menduga kuat ada bos penampung di belakangnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Terancam Jerat Pidana
Apabila dugaan tersebut terbukti, maka tindakan membeli, menampung, dan memperdagangkan emas hasil PETI dapat dijerat **Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)**.
Pada Pasal 161 UU Minerba, disebutkan bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, pihak-pihak yang terlibat juga berpotensi dikenakan Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi bagi pelaku pertambangan tanpa izin dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tidak menutup kemungkinan pula diterapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) apabila ditemukan adanya upaya penyamaran hasil kejahatan melalui transaksi keuangan dari aktivitas tambang ilegal tersebut.
Warga Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Warga menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan tidak hanya menyasar penambang kecil di lapangan.
“Jangan hanya penambang kecil yang ditangkap. Kalau mau PETI berhenti, bongkar juga bos pembelinya,” tegas warga lainnya.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa pihak berinisial AP, serta menelusuri aliran emas dan transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan jaringan PETI di Bengkayang.
Penindakan tegas dinilai penting agar tidak menimbulkan kesan pembiaran serta memastikan penegakan hukum berjalan adil bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak kepolisian dan instansi terkait. Redaksi menegaskan bahwa penyebutan inisial AP dalam pemberitaan ini merupakan dugaan berdasarkan informasi lapangan, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
( Tim Investigasi IndoKalbarNews.com )
