Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Siman Bahar Disebut “Konglomerat Hitam” Kalbar, Bisnis Tambang 40 Tahun Diduga Rugikan Negara Ribuan Triliun

Foto: Meri Bahar, Istri Siman Bahar 

Kalbar, IndoKalbarNews.com – Nama Siman Bahar kembali menjadi sorotan. Sosok yang disebut-sebut sebagai “konglomerat hitam” Kalimantan Barat itu dituding telah membangun imperium bisnis pertambangan selama hampir 40 tahun dan nyaris tidak tersentuh proses hukum.

Sejumlah sumber menyebut, kekayaan yang dikumpulkan selama puluhan tahun diduga berasal dari aktivitas pertambangan yang berbenturan dengan hukum dan melanggar berbagai regulasi pemerintah Republik Indonesia.

Dugaan Kerugian Negara Capai Ribuan Triliun

Berdasarkan klaim sejumlah pihak, praktik pertambangan tanpa izin yang berlangsung selama empat dekade di wilayah Kalimantan Barat disebut telah menghasilkan keuntungan fantastis. Bahkan, muncul tudingan bahwa kerugian negara akibat aktivitas tersebut mencapai sekitar Rp3.000 triliun.

Namun hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum terkait angka kerugian tersebut maupun penetapan tersangka dalam kasus yang menyeret nama Siman Bahar.

Aktivitas pertambangan tanpa izin atau PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) sendiri merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Minerba dan berpotensi dijerat pidana serta sanksi administratif.

Istri Disebut Lanjutkan Bisnis Emas

Selain dugaan keterlibatan Siman Bahar, sumber juga menyebut bahwa kelanjutan bisnis tersebut dijalankan oleh sang istri, Meri. Ia diduga aktif melakukan transaksi pembelian emas dari aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.

Disebutkan, transaksi pembelian emas dilakukan oleh Meri bersama Lisan Bahar yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.49, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Tak hanya itu, informasi yang beredar juga menyebut adanya aktivitas jual beli emas ilegal dari para penambang tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Sintang. Emas hasil tambang tersebut disebut-sebut dibeli melalui Toko Istana Mas yang dikelola oleh Yanti, kemudian dijual kembali ke pihak di Pontianak.

Belum Ada Pernyataan Resmi Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian maupun instansi terkait mengenai dugaan praktik pembelian dan penampungan emas ilegal tersebut.

Pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini juga belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi atas tudingan yang beredar.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti berbagai informasi yang berkembang secara transparan dan profesional guna memastikan kepastian hukum serta mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Penegakan Hukum, tidak hanya sebatas jaringan bisnis atau kaki tangan tapi diharapkan bisa langsung terhadap Siman Bahar pelaku utamanya, untuk memutus mata rantantai jaringan ilegal penampungan dan pengolahan emas ilegal. Sehingga bisa mengembalikan kerugian negara yang dilakukan dalam bisnisnya selama puluhan tahun.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Siman Bahar Disebut “Konglomerat Hitam” Kalbar, Bisnis Tambang 40 Tahun Diduga Rugikan Negara Ribuan Triliun
  • Siman Bahar Disebut “Konglomerat Hitam” Kalbar, Bisnis Tambang 40 Tahun Diduga Rugikan Negara Ribuan Triliun
  • Siman Bahar Disebut “Konglomerat Hitam” Kalbar, Bisnis Tambang 40 Tahun Diduga Rugikan Negara Ribuan Triliun
  • Siman Bahar Disebut “Konglomerat Hitam” Kalbar, Bisnis Tambang 40 Tahun Diduga Rugikan Negara Ribuan Triliun
  • Siman Bahar Disebut “Konglomerat Hitam” Kalbar, Bisnis Tambang 40 Tahun Diduga Rugikan Negara Ribuan Triliun
  • Siman Bahar Disebut “Konglomerat Hitam” Kalbar, Bisnis Tambang 40 Tahun Diduga Rugikan Negara Ribuan Triliun
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad