![]() |
Siapa Aktor di Balik Penampungan Emas Hasil PETI di Sintang |
Sintang, Kalbar, IndoKalbarNews.com - Fenomena semakin maraknya aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin) di kabupaten Sintang selalu terkait dengan Toko Istana Emas di jalur Water Front Pasar Sungai Durian Sintang dan Naga Mas di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.
Aktivitas PETI yang semakin marak di kabupaten Sintang tentunya menimbulkan tanda tanya yang besar, siapakah penampung emas hasil PETI di kabupaten Sintang?
Istri Siman Bahar Disebut Lanjutkan Bisnis Emas
Selain dugaan keterlibatan Siman Bahar, sumber juga menyebut bahwa kelanjutan bisnis tersebut dijalankan oleh sang istri, Meri. Ia diduga aktif melakukan transaksi pembelian emas dari aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Barat.
Disebutkan, transaksi pembelian emas dilakukan oleh Meri bersama Lisan Bahar yang beralamat di Jalan Gajah Mada No.49, Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Tak hanya itu, informasi yang beredar juga menyebut adanya aktivitas jual beli emas ilegal dari para penambang tanpa izin (PETI) di wilayah Kota Sintang. Emas hasil tambang tersebut disebut-sebut dibeli melalui Toko Istana Emas yang dikelola oleh Yanti dan Toko Naga Mas kemudian dijual kembali ke pihak di Pontianak.
