![]() |
| KPK Ungkap Kerugian Negara Rp189 Triliun, Aktivitas Bisnis Keluarga Siman Bahar Jadi Sorotan |
Jakarta, IndoKalbarNews.com - Perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha emas Siman Bahar Bong Kin Pin kembali menarik perhatian publik setelah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp189 triliun. Di tengah proses hukum tersebut, aktivitas bisnis yang dikaitkan dengan jaringan usahanya disebut masih berlangsung melalui pengelolaan pihak keluarga.
Sejumlah informasi menyebutkan, pusat operasional bisnis yang sebelumnya bergerak melalui jalur Pontianak dan Jakarta kini diduga dikendalikan dari kawasan industri di Surabaya. Perubahan titik kendali itu disebut sebagai bagian dari dinamika operasional jaringan perdagangan emas yang telah berjalan selama puluhan tahun.
Sumber yang mengetahui aktivitas tersebut menyebut pengelolaan operasional kini dikaitkan dengan sosok Denny Handoko Bahar, yang disebut melanjutkan pengelolaan usaha setelah kasus hukum menjerat ayahnya. Ia disebut bekerja bersama kerabat keluarga dalam menjalankan aktivitas perdagangan melalui perusahaan yang berafiliasi dengan jaringan bisnis lama.
Temuan Transaksi dan Penelusuran Aparat
Data dari PPATK mencatat adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam rentang 2009 hingga 2023 dengan nilai kumulatif mencapai Rp349,87 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp189 triliun disebut berkaitan dengan sejumlah entitas usaha yang terhubung dengan jaringan bisnis Siman.
KPK menduga kerugian negara muncul dalam kerja sama pengolahan bahan baku logam mulia antara perusahaan terkait dengan PT Antam yang berlangsung sejak 2017. Dalam penyidikan perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, penyidik juga telah menyita aset senilai sekitar Rp100,7 miliar sebagai barang bukti.
Status hukum Siman sendiri sempat berubah setelah gugatan praperadilan yang diajukannya dikabulkan pengadilan pada 2022. Namun pada pertengahan 2023, penyidik kembali menetapkannya sebagai tersangka dalam pengembangan perkara.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik menangani lebih dari satu perkara yang berkaitan dengan aktivitas usaha tersebut, baik yang menyangkut dugaan korupsi kerja sama industri maupun perkara korporasi.
Pernah Jadi Sorotan Nasional
Kasus dugaan manipulasi perdagangan emas ini juga sempat dibahas dalam forum parlemen bersama pemerintah pada 2023. Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD termasuk pejabat yang pernah menyinggung kasus tersebut sebagai salah satu dugaan skandal besar di sektor sumber daya mineral.
Selain itu, penyidik juga menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pejabat perusahaan logam mulia yang diduga terkait proses pengolahan bahan baku emas. Hingga kini, rangkaian penyidikan masih berlangsung untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dugaan Jaringan Lama dan Skala Operasi
Sumber menyebut jaringan perdagangan emas yang dikaitkan dengan kasus ini telah lama beroperasi dan menjangkau berbagai wilayah di Indonesia, mulai dari Kalimantan hingga kawasan timur. Produksi emas disebut dapat mencapai beberapa ton per bulan dengan nilai transaksi triliunan rupiah.
Selain perusahaan yang masih aktif, terdapat pula entitas usaha lama yang secara administratif tidak lagi beroperasi, namun diduga masih memiliki aktivitas transaksi keuangan bernilai besar. Informasi ini masih dalam tahap pendalaman aparat penegak hukum.
Dorongan Penanganan Menyeluruh
Pengamat sosial Syarifudin Usman menilai kasus dengan nilai kerugian negara besar memerlukan penanganan lintas lembaga agar proses penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.
Menurutnya, koordinasi antara aparat penegak hukum penting untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran dapat ditelusuri secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pelaku lapangan saja.
Catatan: Seluruh informasi terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu masih berdasarkan data penyelidikan dan keterangan sumber. Proses hukum masih berjalan dan setiap pihak memiliki hak memberikan klarifikasi atau bantahan.
