![]() |
| Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar. |
Pontianak, IndoKalbarNews.com – Gegap gempita gerakan aparat penegak hukum terkait pemanggilan sejumlah pihak yang dianggap memiliki kewenangan dalam proses pemberian izin pertambangan menjadi sorotan publik. Langkah tersebut bahkan berlanjut dengan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dokumen penting terkait proses perizinan.
Langkah hukum itu tentu dimaksudkan untuk menguji apakah terdapat unsur tindak pidana atau tidak. Namun hingga saat ini, belum ada pihak yang secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, meski pemberitaan di berbagai media sudah begitu masif.
Pengamat hukum dan kebijakan publik, Herman Hofi Munawar, turut buka suara menyikapi dinamika tersebut. Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum (APH) tetap berpegang teguh pada asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence).
“Publikasi pemeriksaan saksi maupun penggeledahan secara terbuka dan meluas berpotensi menimbulkan persepsi publik yang menghakimi, padahal proses hukum masih berada pada tahap awal,” ujarnya.
Menurutnya, publikasi yang terlalu dini tanpa basis data audit yang matang dapat membentuk opini publik yang prematur. Kondisi ini berisiko mencederai marwah lembaga negara, khususnya Kementerian ESDM, serta menimbulkan ketidakpastian investasi. Tidak setiap kesalahan dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta-merta merupakan tindakan koruptif.
Herman menegaskan, audit perizinan seharusnya menjadi “panglima” dalam persoalan ini. Audit yang komprehensif diperlukan untuk membedah apakah yang terjadi sekadar maladministrasi atau sudah masuk pada ranah mens rea (niat jahat).
“Dalam perkara pertambangan yang kompleks, penyidik tidak boleh terjebak dalam euforia penindakan tanpa landasan analisis administratif yang kuat,” tegasnya.
Ia menilai, langkah awal yang ideal adalah melakukan audit perizinan dan audit kepatuhan secara menyeluruh. Apabila ditemukan adanya penyimpangan prosedur dalam penerbitan RKAB tanpa aliran dana ilegal maupun indikasi suap atau gratifikasi, maka penyelesaiannya seharusnya ditempuh melalui jalur hukum administrasi negara (HAN), bukan pidana.
Kriminalisasi persoalan hukum administrasi menjadi pidana, lanjutnya, harus dihindari. Pidana korupsi baru dapat diterapkan apabila terbukti bahwa kesalahan prosedural tersebut dilakukan dengan imbalan tertentu atau menyebabkan kerugian keuangan negara akibat perbuatan melawan hukum yang disengaja.
Lebih jauh, Herman menyebut saksi dari unsur ESDM sebaiknya diperlakukan sebagai sumber data primer untuk memetakan alur distribusi kewenangan antara pusat dan daerah. Audit perizinan akan menjawab sejumlah pertanyaan mendasar, seperti apakah produksi di lapangan sesuai dengan kuota dalam RKAB serta bagaimana pola pengawasan antara pemberi izin di pusat dan pelaksana di daerah.
“Pertanyaan-pertanyaan itu sangat krusial untuk menelusuri substansi persoalan yang sebenarnya,” katanya.
Sebagai warga Kalimantan Barat, ia menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Tinggi Kalbar yang dinilai terus berenergi membongkar berbagai dugaan penyimpangan yang berpotensi mengandung unsur pidana. Namun ia berharap langkah penegakan hukum tersebut mengedepankan pendekatan silent investigation melalui audit forensik dokumen perizinan sebelum publikasi dilakukan secara luas.
“Hukum tidak boleh bekerja seperti pemadam kebakaran yang riuh. Jika audit menemukan indikasi korupsi yang kuat, barulah publikasi dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat,” ujarnya.
Sebaliknya, apabila yang ditemukan hanya persoalan administratif, maka pembinaan dan perbaikan sistem harus menjadi prioritas agar celah penyimpangan dapat ditutup secara permanen.
Menurutnya, penegakan hukum di sektor pertambangan harus mampu membedakan mana “pencuri” dan mana “birokrat yang salah input data”. Tanpa audit perizinan yang mendalam, penindakan hukum berisiko menjadi panggung politik yang justru mengaburkan kebenaran materiil.
Oleh: Herman Hofi Munawar
