![]() |
Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia melaporkan PT. CUT ke Kementerian ESDS, ke Bareskrim Mabes Polri dan Satgas PKH |
Menurut Wan Daly Suwandi, penggarapan lahan di luar izin usaha dan berada di dalam kawasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) atau kawasan moratorium merupakan pelanggaran serius yang masuk ke ranah hukum pidana.
“Berdasarkan peristiwa kejadian bahwa PT CUT menggarap lahan di luar izin dan masuk dalam kawasan PIPPIB atau moratorium, maka perbuatan ini sudah masuk ranah pidana,” ujar Wan Daly Suwandi, Sabtu (28/2/2026).
Pria yang akrab disapa Juragan ini menilai, kerusakan hutan yang dilakukan oleh PT CUT sudah sanggat memprihatinkan karena sudah membabat hutan yang sangat luas sekali. Ia merujuk Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja.
“Dalam Pasal 107 ditegaskan, setiap perusahaan perkebunan yang melakukan usaha budidaya tanaman tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” tegasnya.
Ia menambahkan, karena pelanggaran dilakukan atas nama badan usaha, maka pertanggungjawaban pidana tidak hanya dibebankan kepada korporasi, tetapi juga dapat menjerat pengurus atau direksi perusahaan.
Namun demikian, Wan Daly Suwandi menilai potensi pelanggaran hukum PT CUT tidak berhenti pada Undang-Undang Perkebunan. Aktivitas sawit di kawasan moratorium, kata dia, juga beririsan langsung dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Pasal 109 UU Lingkungan Hidup menegaskan, setiap kegiatan usaha yang dilakukan tanpa Persetujuan Lingkungan atau AMDAL, atau AMDAL yang tidak sesuai dengan cakupan luas kegiatan, diancam pidana penjara satu hingga tiga tahun serta denda Rp1 hingga Rp3 miliar,” jelasnya.
Lebih jauh, ia menekankan ancaman pidana yang jauh lebih berat apabila pembukaan lahan tersebut terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan.
“Pasal 98 UU Lingkungan Hidup menegaskan, jika pembukaan lahan terbukti menimbulkan kerusakan lingkungan, terlebih karena berada di kawasan moratorium atau kawasan lindung, ancaman pidananya bisa mencapai 10 tahun penjara,” katanya.
Fakta bahwa lahan seluas sekitar 60 hektare tersebut berada di kawasan yang secara eksplisit dilindungi negara, menurutnya, memperkuat dugaan adanya kejahatan lingkungan yang terstruktur dan sistematis, bukan sekadar kesalahan administratif.
“Ini bukan soal kelalaian teknis. Ini menyangkut pembiaran kerusakan ekosistem dan pelanggaran tata ruang yang sistematis,” tegasnya.
Diketahui, penyegelan lahan PT CUT dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau dan dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau, Aswin Khatib. Pemerintah daerah menyatakan tidak pernah menerbitkan izin pengelolaan lahan tersebut karena kawasan dimaksud masuk dalam PIPPIB tahun 2025.
Wan Daly Suwandi menilai, langkah melaporkan PT CUT ke Kementerian ESDS, ke Bareskrim Mabes Polri dan Satgas PKH adalah jalan terbaik.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya penegakan hukum terhadap perusahaan besar selama ini menjadi akar dari berulangnya konflik agraria dan kerusakan lingkungan di berbagai daerah.
“Jika kasus seperti ini kembali dibiarkan, maka pesan yang disampaikan negara sangat jelas: korporasi masih kebal hukum,” katanya.
Sekjen Forum Wartawan dan LSM Kalbar Indonesia mendesak agar kasus PT CUT dijadikan contoh penegakan hukum yang tegas untuk memulihkan wibawa negara di hadapan korporasi.
“Negara tidak boleh kalah. Jika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka konflik agraria dan kejahatan lingkungan akan terus berulang,” pungkasnya.
