Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Surabaya, Diduga Terkait Jaringan Siman Bahar dalam Kasus Tambang Ilegal

Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Surabaya, Diduga Terkait Jaringan Siman Bahar dalam Kasus Tambang Ilegal

Surabaya, IndoKalbarNews.com – Aktivitas sebuah toko emas di Jawa Timur mendadak menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian melakukan penggeledahan. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan hasil tambang emas ilegal di Kalimantan Barat.

Penggeledahan dilakukan tim dari Bareskrim Polri di sejumlah lokasi di wilayah Surabaya dan Nganjuk. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pengembangan dari perkara tambang emas tanpa izin yang sebelumnya telah diproses hukum.

“Kasus asalnya telah diputus di Pengadilan Negeri Pontianak dan telah berkekuatan hukum tetap. Namun dari fakta persidangan, penyidik menemukan petunjuk baru, termasuk dugaan aliran emas ilegal serta transaksi dana yang mengarah ke jaringan lain,” ujar Ade Safri dalam keterangannya.

Dalam penggeledahan itu, penyidik mengamankan sejumlah dokumen transaksi serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas jual beli emas. Untuk menelusuri aliran dana, aparat juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna memetakan pola transaksi yang dinilai mencurigakan.

Berdasarkan hasil penelusuran sementara, nilai perputaran jual beli emas yang diduga berasal dari tambang ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun. Nilai fantastis tersebut mengindikasikan adanya jaringan distribusi yang terstruktur, mulai dari aktivitas penambangan hingga proses penjualan.

Nama toko emas yang diperiksa disebut memiliki keterkaitan dengan jaringan bisnis milik Siman Bahar alias Bong Kin Pin. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh pihak yang diperiksa tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penegak hukum menilai pengusutan kasus ini tidak hanya menyasar pelaku tambang ilegal, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menampung atau memanfaatkan hasil tambang tersebut. Tanpa jalur distribusi dan pembeli, praktik pertambangan ilegal diyakini sulit bertahan dalam jangka panjang.

Perkembangan kasus ini pun dipastikan masih terus berlanjut seiring pendalaman penyidikan dan analisis transaksi keuangan yang tengah dilakukan aparat.


Baca Juga
Berita Terbaru
  • Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Surabaya, Diduga Terkait Jaringan Siman Bahar dalam Kasus Tambang Ilegal
  • Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Surabaya, Diduga Terkait Jaringan Siman Bahar dalam Kasus Tambang Ilegal
  • Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Surabaya, Diduga Terkait Jaringan Siman Bahar dalam Kasus Tambang Ilegal
  • Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Surabaya, Diduga Terkait Jaringan Siman Bahar dalam Kasus Tambang Ilegal
  • Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Surabaya, Diduga Terkait Jaringan Siman Bahar dalam Kasus Tambang Ilegal
  • Bareskrim Polri Geledah Toko Emas di Surabaya, Diduga Terkait Jaringan Siman Bahar dalam Kasus Tambang Ilegal
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad