Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Kejati Kalbar Laksanakan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Tersangka Ditahan

Kejati Kalbar Laksanakan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Tersangka Ditahan


SINTANG, IndoKalbarNews.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) pada Kamis (29/01/2026) resmi melaksanakan Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Gereja GKE “PETRA” Sintang.

Pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Sintang dan berjalan aman serta lancar.

Dalam perkara ini, Tim Penyidik menyerahkan tersangka berinisial AS, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan. Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan langsung dengan tindak pidana tersebut, antara lain dokumen administrasi kegiatan, dokumen keuangan, serta barang bukti lain yang relevan dan telah disita sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, pada 20 November 2025, Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melakukan serangkaian penggeledahan di rumah tersangka AS, Kantor Sekretariat GKE Petra Sintang, serta Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sintang. Dari kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti guna melengkapi berkas perkara.

Kasus tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang. Pada Tahun Anggaran 2017, Gereja GKE “PETRA” Sintang menerima dana hibah sebesar Rp5.000.000.000 untuk pembangunan gereja. Selanjutnya, pada Tahun Anggaran 2019 kembali menerima dana hibah sebesar Rp3.000.000.000 untuk kegiatan pembangunan yang sama.

Namun, dalam pelaksanaannya, pada Tahun Anggaran 2017 ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan. Sementara pada Tahun Anggaran 2019, kegiatan pembangunan gereja tidak pernah dilaksanakan karena pembangunan telah selesai pada tahun 2018. Meski demikian, tetap dibuat laporan pertanggungjawaban untuk Tahun Anggaran 2019, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.000.000.000, sebagaimana hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Negeri Pontianak dan laporan hasil audit Tim Auditor Kejati Kalbar.

Usai pelaksanaan Tahap II, tersangka sepenuhnya berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan. Terhadap tersangka AS dilakukan penahanan oleh JPU selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Pontianak, guna kepentingan penuntutan di persidangan.

Atas perbuatannya, tersangka AS disangkakan melanggar Pasal 603 dan/atau Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, jo Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999** tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan bahwa Tahap II telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses hukum lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Sintang, Taufik Effendi, S.H, M.H, menyatakan bahwa setelah Tahap II, tersangka akan menjalani seluruh proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk penahanan, serta segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa pelaksanaan Tahap II ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Hari ini Tim Penyidik Kejati Kalbar telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum. Dengan demikian, proses penanganan perkara ini telah memasuki tahap penuntutan,” jelasnya.

Ia menambahkan, Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut hingga memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Baca Juga
Tag:
Berita Terbaru
  • Kejati Kalbar Laksanakan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Tersangka Ditahan
  • Kejati Kalbar Laksanakan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Tersangka Ditahan
  • Kejati Kalbar Laksanakan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Tersangka Ditahan
  • Kejati Kalbar Laksanakan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Tersangka Ditahan
  • Kejati Kalbar Laksanakan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Tersangka Ditahan
  • Kejati Kalbar Laksanakan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah GKE Petra Sintang, Tersangka Ditahan
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad