![]() |
| Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Singkawang |
Singkawang, IndoKalbarNews.com – Putusan banding dalam perkara Hak Pengelolaan Lahan (HPL) kawasan wisata Pasir Panjang, Kota Singkawang, memunculkan sejumlah pertanyaan di ruang publik. Dua terdakwa dalam kasus tersebut justru dibebaskan dari segala tuntutan hukum, sementara pihak yang dinilai memiliki otoritas dalam kebijakan itu tidak pernah diangkat sebagai tersangka.
Perkara ini sebelumnya menjerat tiga pejabat penting di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, yakni mantan Sekretaris Daerah Sumastro, mantan Kepala Badan Pendapatan Daerah Parlinggoman, dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Widatoto.
Pada tingkat pertama, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pontianak melalui putusan tertanggal 18 Desember 2025 menyatakan ketiganya bersalah dalam perkara tersebut.
Namun dinamika masalah berubah pada tingkat banding. Melalui putusan Pengadilan Tinggi Pontianak 2/Pid.Sus-TPK/2026/PT Pontianak yang dibacakan pada 19 Januari 2026, majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Johanis Hehamony Tarigan dengan anggota Muda Limbong dan Dwi Jaka Susanta Nomor memutuskan untuk membebaskan Parlinggoman dan Widatoto dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu, Sumastro tetap dinyatakan bersalah, namun hukumannya dipangkas menjadi dua tahun penjara.
Putusan tersebut menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Jika dua penundaan akhirnya dilepas dari tuntutan hukum, bagaimana sebenarnya konstruksi perkara yang dibangun oleh penyidik sejak tahap awal?
Kebijakan Pemerintah yang Dipersoalkan
Kasus ini berawal dari kebijakan Pemerintah Kota Singkawang terkait kewajiban pembayaran Hak Pengelolaan Lahan di kawasan wisata Pasir Panjang. Kebijakan tersebut berkaitan dengan pemberian keringanan atau penyesuaian pembayaran kewajiban kepada pihak pengelola kawasan.
Dalam struktur pemerintahan daerah, kebijakan strategis yang mencakup pengelolaan aset daerah biasanya berada dalam kewenangan kepala daerah sebagai pemegang otoritas eksekutif.
Namun dalam proses hukum yang berjalan, penyidik Kejaksaan Negeri Singkawang justru menetapkan pejabat teknis di lingkungan birokrasi sebagai tersangka.
Nama Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, sempat muncul dalam pertemuan sebagai saksi yang memberikan keterangan terkait kebijakan tersebut. Meski demikian, hingga peristiwa bergulir di pengadilan, statusnya tetap sebagai saksi dan tidak pernah berkembang menjadi tersangka.
Situasi ini kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana penyidikan telah menelusuri seluruh proses pengambilan keputusan dalam kebijakan tersebut.
Penyudikan Kejari Mulai Disorot
Putusan pita yang melepaskan dua rahang kini menempatkan Kejaksaan Negeri Singkawang dalam sorotan.
Sebagian besar kalangan menilai keputusan tersebut memunculkan evaluasi terhadap perkara konstruksi yang sebelumnya dipimpin oleh jaksa penuntut umum.
Ketua Forum Wartawan & LSM Kalbar Indonesia, Sujanto SH, turut menyoroti kasus kasus HPL Singkawang. Menurutnya, dalam hal yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah, penting untuk melihat hubungan antara pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan.
“Dalam sistem pemerintahan, kebijakan biasanya lahir dari otoritas tertentu dan kemudian dilaksanakan oleh perangkat birokrasi di bawahnya. Jika hanya pelaksana yang memproses hukum sementara pengambil kebijakan tidak disentuh, maka wajar jika opini publik mengarah pada penyidikan,” ujarnya kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Ia juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus mampu membedakan secara jelas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana korupsi.
“Tidak semua kebijakan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara otomatis merupakan tindak pidana. Harus dilihat apakah ada tidak termasuk otoritas atau niat jahat di dalamnya,” katanya.
Sejumlah Kejanggalan Dipertanyakan
Di tengah polemik yang berkembang, sejumlah hal yang mulai menjadi perhatian publik dalam penanganan kasus HPL Pasir Panjang Singkawang.
Pertama, perkara ini berawal dari kebijakan pemerintah daerah, namun yang diproses hukum justru pejabat teknis di tingkat birokrasi.
Kedua, nama kepala daerah sempat muncul dalam pencahayaan sebagai saksi terkait kebijakan tersebut, namun tidak pernah berkembang menjadi tersangka.
Ketiga, dua penipu justru dilepaskan dari tuntutan hukum di tingkat banding, yang memunculkan evaluasi terhadap perkara konstruksi yang diajukan sebelumnya.
Keempat, kasus ini juga memunculkan mengenai batas antara diskresi kebijakan pemerintah dan tindak pidana korupsi.
Kelima, hingga kini belum ada penjelasan rinci kepada publik mengenai alasan penyidikan tidak berkembangnya pihak lain yang terlibat dalam proses pengambilan kebijakan tersebut.
Menunggu Penjelasan Aparat Penegak Hukum
Putusan banding Pengadilan Tinggi Pontianak membuka ruang evaluasi terhadap penanganan perkara HPL Pasir Panjang sejak tahap penyidikan.
Bagi sebagian kalangan, transparansi dari aparat penegak hukum menjadi hal penting untuk meredakan polemik yang berkembang di tengah masyarakat.
Kasus ini tidak lagi sekedar menjadi perkara hukum biasa, namun telah berkembang menjadi ujian terhadap penegakan hukum dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah daerah.
Tanpa penjelasan yang terbuka, pertanyaan publik mengenai arah penyelidikan kasus ini diperkirakan akan terus bergulir.
Hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Singkawang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan hal tersebut.
