Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Polsek Tayan Hulu Tertibkan dan Beri Himbauan Larangan PETI di Desa Berakak

 

Polsek Tayan Hulu Tertibkan dan Beri Himbauan Larangan PETI di Desa Berakak

SANGGAU, IndoKalbarNews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Tayan Hulu melaksanakan kegiatan gabungan penertiban serta himbauan larangan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kamis (12/2/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu, bersama 10 personel Polsek Tayan Hulu. Turut terlibat dalam tim gabungan yakni Kasi Trantib Kecamatan Tayan Hulu Kutipa bersama satu anggota, Danramil Tayan Hulu yang diwakili Babinsa Serka Herkulanus Dedi beserta satu anggota, serta sejumlah perangkat wilayah dan perwakilan masyarakat.

Sebelum pelaksanaan kegiatan di lapangan, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi di halaman Mako Polsek Tayan Hulu guna menentukan cara bertindak (CB) dalam pelaksanaan tugas. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kapolsek Tayan Hulu Nomor: Sprin/05/II/OPS/2026 tanggal 11 Februari 2026 tentang pelaksanaan penertiban PETI di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu.

Adapun lokasi sasaran berada di RT Uk Langsat, Dusun Tabot Galong, Desa Berakak. Saat tim tiba di lokasi, aktivitas PETI dilaporkan sudah berhenti dan para pekerja tengah beristirahat. Meski demikian, petugas tetap mengambil langkah persuasif dengan memberikan edukasi, pemahaman, serta himbauan kepada para pekerja agar menghentikan seluruh aktivitas PETI, mengemas peralatan, dan meninggalkan lokasi.

Kegiatan penertiban dan himbauan berlangsung hingga sekitar pukul 17.00 WIB. Selama rangkaian kegiatan, situasi terpantau aman dan terkendali.

Kapolsek Tayan Hulu menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat Kecamatan Tayan Hulu yang memanfaatkan air Sungai Tayan untuk kebutuhan sehari-hari. Aktivitas PETI di wilayah perhuluan Sungai Tayan dinilai telah menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tercemar, sehingga masyarakat kesulitan untuk mandi maupun mencuci.

Sebelumnya, pada 26 Januari 2026 telah digelar rapat koordinasi di Aula Kantor Camat Tayan Hulu guna membahas keluhan masyarakat terkait dampak pencemaran Sungai Tayan akibat aktivitas PETI di wilayah perhuluan.

Polsek Tayan Hulu menegaskan komitmennya untuk terus merespons laporan masyarakat serta melakukan langkah preventif dan persuasif guna menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus melindungi lingkungan dari dampak aktivitas pertambangan ilegal.

#PolriPresisi
#PolresSanggauMelayani

Editor: Libertus

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Polsek Tayan Hulu Tertibkan dan Beri Himbauan Larangan PETI di Desa Berakak
  • Polsek Tayan Hulu Tertibkan dan Beri Himbauan Larangan PETI di Desa Berakak
  • Polsek Tayan Hulu Tertibkan dan Beri Himbauan Larangan PETI di Desa Berakak
  • Polsek Tayan Hulu Tertibkan dan Beri Himbauan Larangan PETI di Desa Berakak
  • Polsek Tayan Hulu Tertibkan dan Beri Himbauan Larangan PETI di Desa Berakak
  • Polsek Tayan Hulu Tertibkan dan Beri Himbauan Larangan PETI di Desa Berakak
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad