Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 151,76 Gram Narkotika di Jalur Lintas Malindo

Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 151,76 Gram Narkotika di Jalur Lintas Malindo

SANGGAU, IndoKalbarNews.com – Jajaran Polsek Entikong kembali menunjukkan komitmennya dalam anggota peredaran narkotika di wilayah perbatasan. Seorang pria berinisial H (41) berhasil diamankan bersama barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 151,76 gram dalam mengungkap kasus tindak pidana narkotika di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Pengungkapan tersebut berlangsung di depan CU Semarong, Jalan Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, SH, menjelaskan, keberhasilan penyebaran kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan dugaan adanya aktivitas narkotika di wilayah Desa Entikong.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah memperoleh informasi yang diukur secara akurat, Panit II Reskrim AIPTU Harsoyo, SH memberikan arahan teknis kepada personel sebelum bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan.

Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas melihat seorang pria yang diduga menjadi sasaran operasi melintas dari arah Balai Karangan menuju Entikong dengan mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z berwarna hijau tanpa pelat nomor. Petugas kemudian menghentikan kendaraan tersebut di depan CU Semarong.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah plastik makanan ringan berwarna merah seperti Cottage Fries. Di dalamnya terdapat satu plastik berlakban cokelat yang berisi tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.

Petugas kemudian meminta pelaku tiba-tiba membuka isi kemasan tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, secara tak terduga mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya.

Selanjutnya, tiba-tiba pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Polsek Entikong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi tiga paket plastik bening berklip yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 151,76 gram, satu buah senter model lampu, satu plastik makanan ringan seperti Cottage Fries, satu plastik berlakban warna cokelat, serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hijau tanpa nomor polisi.

Operasi pengungkapan tersebut dipimpin langsung oleh Panit II Reskrim Polsek Entikong, AIPTU Harsoyo, SH, bersama personel Polsek Entikong yang tergabung dalam tim opsnal.

Saat ini, penyidik ​​telah mengamankan pelaku tak terduga, barang bukti, mengumpulkan identitas para saksi, serta melaporkan hasil informasi kepada pimpinan. Selanjutnya, Polsek Entikong akan berkoordinasi dengan Unit Reserse Narkoba Polres Sanggau guna penanganan dan proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika. Kepedulian masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam upaya menekan peredaran narkoba, khususnya di kawasan perbatasan Kecamatan Entikong.

Polsek Entikong juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda dari ancaman narkoba.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 151,76 Gram Narkotika di Jalur Lintas Malindo
  • Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 151,76 Gram Narkotika di Jalur Lintas Malindo
  • Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 151,76 Gram Narkotika di Jalur Lintas Malindo
  • Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 151,76 Gram Narkotika di Jalur Lintas Malindo
  • Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 151,76 Gram Narkotika di Jalur Lintas Malindo
  • Polsek Entikong Gagalkan Peredaran Sabu, Amankan 151,76 Gram Narkotika di Jalur Lintas Malindo
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad