![]() |
Kabut Asap Sangat Tidak Sehat, Disdikbud Sanggau Berlakukan Belajar dari Rumah |
SANGGAU, IndoKalbarNews.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sanggau memberlakukan kebijakan Belajar Dari Rumah (BDR) bagi peserta didik tingkat PAUD, SD, dan SMP di Kabupaten Sanggau.
Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai langkah pencegahan dan perlindungan terhadap kesehatan serta keselamatan murid mengikuti kondisi kualitas udara di wilayah Kabupaten Sanggau yang semakin memburuk akibat kabut asap.
Dalam surat bernomor 100.3.4.4/7/DIKBUD-E/2026 Tahun 2026, tertanggal 20 Agustus 2026, Disdikbud Sanggau menyampaikan bahwa kondisi kabut asap secara visual semakin pekat.
Berdasarkan hasil analisis kualitas udara partikulat Kabupaten Sanggau yang dilakukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau pada Kamis, 20 Agustus 2026 pukul 09.15 WIB, tercatat nilai 232 dan masuk dalam kategori SANGAT TIDAK SEHAT.
Atas kondisi tersebut, Disdikbud Kabupaten Sanggau menghitung seluruh kepala atau pengelola PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar dari rumah pada Jumat, 21 Agustus 2026.
Sementara itu, kegiatan pembelajaran kembali dilaksanakan pada Senin, 24 Agustus 2026, dengan tetap mempertimbangkan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Sanggau.
Selama pelaksanaan BDR, guru diperbolehkan memberikan pengugasan kepada murid secara langsung maupun melalui media komunikasi yang tersedia antara orang tua atau wali murid dengan guru di masing-masing satuan pendidikan.
Selain memberikan tugas, satuan pendidikan yang memiliki kesiapan juga dapat melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara berani dengan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran online yang tersedia. Pelaksanaannya tetap mempertimbangkan kesiapan orang tua atau wali murid.
Disdikbud juga mengingatkan agar guru tidak memberikan beban tugas yang berlebihan kepada murid selama kebijakan BDR diberlakukan.
Orang tua atau wali murid diminta berperan aktif mengawasi dan mendampingi anak selama belajar dari rumah, termasuk mengurangi aktivitas anak di luar rumah untuk meminimalkan akibat risiko kualitas udara yang tidak sehat.
Kepala sekolah juga berkewajiban memastikan pelaksanaan BDR di satuan pendidikan masing-masing berjalan sesuai jadwal yang telah disusun.
Informasi mengenai pelaksanaan kegiatan belajar mengajar setelah 24 Agustus 2026 akan menyesuaikan perkembangan kondisi kualitas udara di Kabupaten Sanggau dan akan disampaikan melalui Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan Kecamatan masing-masing.
Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sanggau, Robertus Sunohadi, S.Pd.
Kebijakan ini menjadi langkah antisipatif pemerintah daerah untuk menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga pendidik di tengah memburuknya kualitas udara akibat kabut asap di wilayah Kabupaten Sanggau.
