Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

DPRD Sanggau Soroti Kendaraan PT KAN dan PT WAI Tak Berplat Sanggau

DPRD Sanggau Soroti Kendaraan PT KAN dan PT WAI Tak Berplat Sanggau

SANGGAU, IndoKalbarNews.com – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau, Dicky, menyoroti keberadaan kendaraan besar dan alat berat milik perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Toba, yakni PT Kalimantan Alumina Nusantara (KAN) dan PT Westerfield Alumina Indonesia (WAI).

Dicky mengungkapkan, ia menemukan sejumlah kendaraan berukuran besar, termasuk kendaraan dengan 12 ban dan alat berat, yang belum menggunakan plat nomor daerah. Apalagi kata dia, masih terdapat kendaraan yang menggunakan plat nomor Jakarta.

“Beberapa waktu lalu kami Komisi II DPRD berkunjung ke sana dan melihat sendiri ada banyak kendaraan melarang 12 mereka, termasuk alat berat, tidak memiliki plat,” kata Dicky kepada wartawan, Rabu (19/8/2026).

Menurut Dicky, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena kedua perusahaan merupakan perusahaan dengan investasi besar yang beroperasi di Kabupaten Sanggau. Ia pun menambahkan kontribusi perusahaan terhadap peningkatan fiskal daerah.

“Ada dua PMA yang masuk di Toba. PT WAI 100 persen dari orang asing, dan PT KAN 20 persen milik orang Indonesia, sisanya 80 persen milik orang asing. Pertanyaan kami, apa kontribusi mereka untuk meningkatkan fiskal Kabupaten Sanggau?” katanya.

Dicky menegaskan, kendaraan yang telah beroperasi dalam jangka waktu tertentu seharusnya menyesuaikan administrasi kendaraan dengan wilayah operasionalnya.

"Harusnya, karena beroperasi lebih dari enam bulan, mereka harus mengalihkan platnya ke plat D. Kita bisa dapat pajak dari situ setiap unit kendaraannya. Misal pajak kendaraannya Rp15 juta, artinya 60 persen masuk ke daerah kita. Ini salah satu cara mendapatkan PAD," jelasnya.

Ia mengaku telah melontarkan permasalahan tersebut kepada pihak perusahaan. Namun menurut Dicky, jawaban yang diberikan justru menimbulkan tanda tanya.

“Mereka bilang tidak tahu data vendor. Kan aneh dan lucu jadinya kalau mereka tidak tahu bahwa vendornya punya kendaraan tanpa plat,” tegasnya.

Dicky mengatakan, Komisi II DPRD Sanggau juga telah meminta data lengkap mengenai kendaraan yang belum memiliki plat daerah untuk selanjutnya disampaikan kepada instansi terkait.

“Kami minta data-data lengkap kendaraan tanpa plat itu untuk kami serahkan ke Dispenda. Nanti petugas kami yang membantu,” katanya.

Untuk memastikan keseriusan PT WAI dan PT KAN dalam setuju aspirasi DPRD Sanggau terkait kelengkapan administrasi kendaraan, Komisi II berencana memanggil manajemen kedua perusahaan tersebut.

Dicky menyebut pemanggilan tersebut berlangsung pada 28 Agustus 2026 di DPRD Kabupaten Sanggau.

“Jadwalnya tanggal 28 Agustus ini kami akan mengundang PT WAI dan PT KAN. Silakan nanti kawan-kawan ikut meliput sebagai bentuk keterbukaan informasi publik,” tutupnya.

DPRD Sanggau berharap pertemuan tersebut dapat memberikan kejelasan mengenai status kendaraan dan alat berat yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sanggau, sekaligus mendorong perusahaan memenuhi kewajiban administrasi kendaraan serta meningkatkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

Baca Juga
Berita Terbaru
  • DPRD Sanggau Soroti Kendaraan PT KAN dan PT WAI Tak Berplat Sanggau
  • DPRD Sanggau Soroti Kendaraan PT KAN dan PT WAI Tak Berplat Sanggau
  • DPRD Sanggau Soroti Kendaraan PT KAN dan PT WAI Tak Berplat Sanggau
  • DPRD Sanggau Soroti Kendaraan PT KAN dan PT WAI Tak Berplat Sanggau
  • DPRD Sanggau Soroti Kendaraan PT KAN dan PT WAI Tak Berplat Sanggau
  • DPRD Sanggau Soroti Kendaraan PT KAN dan PT WAI Tak Berplat Sanggau
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad