Ad
Scroll untuk melanjutkan membaca

Sepanjang 2025, BKPSDM Sanggau Sanksi Sejumlah ASN, Satu Di Antaranya Jabat Kabid

Foto: Paulina
Kabid Mutasi,Promosi Dan Pembinaan ASN BKPSDM Sanggau

SANGGAU, IndoKalbarNews.com – Sepanjang tahun 2025, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sanggau menjatuhkan berbagai sanksi disiplin kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sanggau. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen menjaga integritas ASN.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat dan golongan setingkat lebih rendah, pembebastugasan dari jabatan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kepala BKPSDM Kabupaten Sanggau, Herkulanus H.P, melalui Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Pembinaan ASN, Paulina, menjelaskan bahwa delapan ASN tersebut diproses dalam berbagai kasus pelanggaran disiplin selama kurun waktu tahun 2025.

“Sepanjang tahun 2025, BKPSDM Kabupaten Sanggau telah melakukan pembinaan sekaligus penindakan terhadap delapan orang ASN di lingkungan Pemkab Sanggau,” ujar Paulina, Selasa (3/2/2026).

Menurut Paulina, pelanggaran yang dilakukan para ASN tersebut beragam, mulai dari meninggalkan tempat tugas dalam jangka waktu lama, melakukan tindakan di luar kewenangannya sebagai ASN, hingga terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Rinciannya, dua orang melakukan pelanggaran berat, dua orang melakukan pelanggaran sedang, dan empat orang melakukan pelanggaran ringan,” ungkapnya.

Lebih lanjut dijelaskan, dari delapan ASN tersebut terdapat satu orang Kepala Bidang (Kabid) di salah satu dinas yang dijatuhi sanksi penurunan pangkat dari golongan IV/a menjadi III/d. Selain itu, terdapat dua orang CPNS yang mengundurkan diri secara sukarela, namun tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena statusnya telah ditetapkan sebagai CPNS.

Dengan diberlakukannya sanksi tegas tersebut, BKPSDM berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Sanggau dapat lebih disiplin dan mematuhi ketentuan yang mengikat jabatan sebagai abdi negara.

“Harapannya, ke depan pelanggaran yang dapat merugikan institusi dan mencoreng citra ASN dapat diminimalisir,” tutup Paulina.

(Libertus)

Baca Juga
Berita Terbaru
  • Sepanjang 2025, BKPSDM Sanggau Sanksi Sejumlah ASN, Satu Di Antaranya Jabat Kabid
  • Sepanjang 2025, BKPSDM Sanggau Sanksi Sejumlah ASN, Satu Di Antaranya Jabat Kabid
  • Sepanjang 2025, BKPSDM Sanggau Sanksi Sejumlah ASN, Satu Di Antaranya Jabat Kabid
  • Sepanjang 2025, BKPSDM Sanggau Sanksi Sejumlah ASN, Satu Di Antaranya Jabat Kabid
  • Sepanjang 2025, BKPSDM Sanggau Sanksi Sejumlah ASN, Satu Di Antaranya Jabat Kabid
  • Sepanjang 2025, BKPSDM Sanggau Sanksi Sejumlah ASN, Satu Di Antaranya Jabat Kabid
Posting Komentar
Ad
Ad
Tutup Iklan
Ad