![]() |
Dibekingi Oknum APH Berinisial AD, Judi Togel Macau, SGP, dan HK 5D Terang-Terangan Beroperasi di Bengkayang |
BENGKAYANG, IndoKalbarNews.com – Praktik perjudian togel jenis Macau, SGP, dan HK 5D diduga tumbuh subur dan berlangsung secara terbuka di sejumlah warung tepi jalan di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Aktivitas ilegal ini terkesan dibiarkan dan nyaris tanpa hambatan hukum, sehingga memunculkan dugaan adanya perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.
Hasil investigasi awak media di lapangan menemukan pola transaksi yang berjalan terstruktur dan rutin. Para pemain menyerahkan uang tunai kepada terduga pengepul, sementara angka taruhan dicatat di secarik kertas kecil. Selanjutnya, data tersebut direkap ke dalam buku khusus berisi kombinasi angka dan nominal setoran yang diduga kemudian disetorkan ke jaringan di atasnya sesuai jadwal pasaran luar negeri.
Ironisnya, aktivitas transaksi itu dilakukan secara terang-terangan di warung-warung pinggir jalan dan dapat disaksikan oleh masyarakat umum. Kondisi ini memicu keresahan warga yang menilai penegakan hukum terhadap praktik perjudian tersebut terkesan mandul.
“Kalau tidak ada yang membekingi, mustahil bisa selama ini. Sudah lama, tapi tidak pernah tersentuh,” ungkap salah seorang sumber kepada awak media, seraya meminta identitasnya dirahasiakan.
Dari informasi yang dihimpun, beredar dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) berinisial AD yang disebut-sebut menjadi backing operasional perjudian tersebut. Dugaan ini masih dalam tahap pendalaman dan belum dikonfirmasi secara resmi kepada pihak terkait. Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perjudian tersebut berjalan relatif aman dan konsisten tanpa gangguan.
Secara hukum, praktik perjudian jelas melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda. Selain itu, pihak yang turut serta, membantu, atau memberikan perlindungan terhadap aktivitas tersebut juga dapat dijerat Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Lebih jauh, apabila terbukti terdapat aliran dana hasil perjudian yang disamarkan, disetorkan, atau dialirkan kepada pihak tertentu termasuk oknum aparat maka perbuatan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk segera turun tangan melakukan audit dan penelusuran aliran transaksi keuangan, khususnya terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum yang disebut-sebut membekingi praktik perjudian tersebut. Penelusuran aliran dana dinilai penting untuk membongkar jaringan dan mengungkap aktor utama di balik maraknya togel ilegal di wilayah Bengkayang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian setempat belum memberikan keterangan resmi terkait maraknya aktivitas perjudian togel maupun dugaan keterlibatan oknum APH berinisial AD. Redaksi menegaskan akan terus melakukan penelusuran lanjutan serta membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Tim Investigasi)

